Intip Korban Lewat Lubang Kamar Mandi, Pria di Grogol Ditangkap Usai Sebar Video Syur

Seorang pria ditangkap karena merekam lewar lubang kamar mandi dan menyebarkan videonya.

Intip Korban Lewat Lubang Kamar Mandi, Pria di Grogol Ditangkap Usai Sebar Video Syur
pria sebarkan video syur ditangkap

INILAHKORAN - Kasus pelecehan seksual berbasis elektronik kembali terjadi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Seorang pria berinisial MR (25) ditangkap polisi setelah diduga mempertontonkan alat kelaminnya melalui panggilan video dan menyebarkan rekaman tak senonoh yang diambil tanpa sepengetahuan korban.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku menghubungi korban, S (31), melalui panggilan video. Saat panggilan diangkat, korban langsung terkejut karena pelaku memperlihatkan alat vitalnya.

“Korban merasa dilecehkan dan langsung memutus panggilan tersebut,” ujar Alex dalam keterangannya, Selasa.

Namun tindakan pelaku tidak berhenti di sana. MR kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Ketika korban membukanya, ia kembali terperanjat karena rekaman itu memperlihatkan dirinya sedang mandi.

Video Dicuri Lewat Lubang Kamar Mandi Indekos

Polisi mengungkap bahwa rekaman tersebut dibuat ketika pelaku dan korban masih tinggal di indekos yang sama. Di bangunan tersebut terdapat lubang di bagian atas kamar mandi, yang digunakan pelaku untuk mengintip dan merekam tanpa izin.

“Pelaku memanfaatkan posisi kamar mandi yang memiliki lubang di bagian atas untuk merekam korban,” jelas Alex.

Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan seksual, S langsung melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11). Tindak lanjut penyelidikan mengarah pada penangkapan MR dua hari kemudian di kawasan Wijaya Kusuma.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.

MR dijerat dengan Pasal 35 Jo UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Alex.


Editor : Firda Rachmawati