Mantan Kuwu Tambelang Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Penggelapan APBDes 2022

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, berinisial GH. 

Mantan Kuwu Tambelang Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Penggelapan APBDes 2022

INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, berinisial GH. 

Kuwu Desa Tambelang ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat  kasus korupsi. GH melakukan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

Kejari Kabupaten Cirebon pun, sudah melakukan penahanan tersangka GH tersebut, Kamis (1/2/2024) malam. Kerugian negara atas penggelapan keuangan desa yang dilakukan GH ini nilainya lebih dari Rp 200 juta.

Baca Juga : Lagi-lagi Relawan Gerakan Puluhan Desa, Ketua Relawan Komando Gibran:Kita Harus Pastikan Kemenangan

Demikian dikatakan  Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan , melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, Jumat 2 Februari 2024.  tersangka kini diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon,  usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan  Surat Perintah penyidikan Nomor  PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024," ungkap Ivan.

Menurutnya, setalah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tersangka  dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan tersebut.

Baca Juga : Majalengka Jadi Kota IHK Jabar, Inflasi Perdana Torehkan Capaian Positif di Awal Tahun 2024

"Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200.485.000," ujarnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti