Mantan Kuwu Tambelang Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Penggelapan APBDes 2022

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, berinisial GH. 

Mantan Kuwu Tambelang Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Penggelapan APBDes 2022

Dia menyebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, meliputi  penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19.

"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani,"  jelasnya.

Ivan menambahakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," tukasnya. (maman suharman) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti