Duit Korupsi Dikembalikan, Kejaksaan Terima Uang Titipan Rp1,3 M Lebih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima uang titipan atau pengembalian kerugian nrgara senilai Rp. 1,3 Miliar lebih. 

Duit Korupsi Dikembalikan, Kejaksaan Terima Uang Titipan Rp1,3 M Lebih

INILAHKORAN, Cirebon -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima uang titipan atau pengembalian kerugian nrgara senilai Rp. 1,3 Miliar lebih. 

Uang sebesar itu sebagai pembayaran uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Proyeknya tersebut berada di Dinas DKPP Kabupaten Cirebon.

Kejari Kabupaten Cirebon merilis, uang titipan diserahkan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 malam. Penyerahan uang, langsung diterima  oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Essadendra Aneksa. Penerimaan uang itu, sebagai bagian dari proses penyelesaian kerugian negara akibat pekerjaan fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang.

“Nilai uang titipan ini adalah sebagian dari total kerugian negara yang jumlahnya sekitar Rp. 2,6 miliar lebih. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intelijen, Randy Tumpal Pardede.

Randy menjelaskan, penerimaan uang titipan, sebagai bukti keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi secara menyeluruh. Bahkan tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga dari sisi pemulihan keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan bahwa setiap kerugian negara dipulihkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan itu dilakukan pada proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari.

Proyek tersebut dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKKP) Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar lebih akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Kejaksaan saat itu juga menyebutkan, dari ke tujuh tersangka, satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKKP dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Enam lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana proyek. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti