Raperda Parkir Kota Bogor Dorong Digitalisasi Transaksi Cegah Kebocoran Pendapatan

Pemkot Bogor mendorong Raperda Perparkiran yang mengatur pembayaran digital,

Raperda Parkir Kota Bogor Dorong Digitalisasi Transaksi Cegah Kebocoran Pendapatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penguatan tata kelola perparkiran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat digitalisasi transaksi, mengintegrasikan sistem informasi, serta meningkatkan profesionalisme petugas parkir.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penguatan tata kelola perparkiran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat digitalisasi transaksi, mengintegrasikan sistem informasi, serta meningkatkan profesionalisme petugas parkir.

Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan pengaturan penyelenggaraan perparkiran perlu mencakup tata kelola, manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, sistem informasi, pembinaan, hingga penertiban parkir.

“Pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir dan retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya,” ungkap Dedie usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (14/10/2026) malam.

Dedie menjelaskan, digitalisasi menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Karena itu, penerapan pembayaran nontunai melalui QRIS, kartu elektronik, maupun sensor otomatis perlu didukung sistem informasi perparkiran yang terintegrasi.

“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” tambahnya.

Selain digitalisasi transaksi, Pemkot Bogor juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme rekrutmen dan penggajian petugas parkir. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan kawasan pengendalian parkir di titik kemacetan atau kawasan dengan bangkitan lalu lintas tinggi juga perlu dipertimbangkan, disertai penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan transportasi massal,” jelas Dedie.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Pemkot Bogor mendorong sistem pengelolaan parkir yang lebih terintegrasi, mulai dari mekanisme pembayaran dan pencatatan transaksi hingga penataan kawasan parkir dan peningkatan kualitas pelayanan.***


Editor : JakaPermana