INILAHKORAN, Bandung - YP (41) ditangkap Satresnarkoba
Polrestabes Bandung usai kedapatan memiliki
narkoba jenis
kokain. Dari pelaku, polisi amankan 236,4 gram kokain.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain kokain, polisi lakukan pengembangan dan mendapatkan narkotika
sabu-sabu seberat 1 kilogram, di kamar kontrakannya.
Budi menuturkan, YP yang berperan sebagai kurir mendapatkan barang dari luar Kota Bandung. Kini asal muasal kokain beredar di kota kembang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Informasinya mendapat dari luar kota. Masih kita kembangkan," bebernya.
Ia menyebut penemuan kasus kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung, sejak 2023, silam.
"Kokain ini kayaknya kalau selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru 1 kali. Tapi mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru kali ini kita melakukan (pengungkapan) kokain," ucapnya.
Selain itu, Polrestabes Bandung juga mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana narkotika lainnya. Pidana itu diantaranya kasus sabu hingga obat-obatan keras terbatas.
"Kita bisa mengungkapkan 14 kasus dengan 18 tersangka dengan barang bukti sabu 2,534 gram dan kokain 2,534 gram. Selain itu ada juga handphone dan timbangan digital," ungkap dia.
Masih kata Budi, motif para pelaku menjual barang haram tersebut ialah untuk mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman Pidana Penjara Minimal 6 tahun, Maksimal 20 tahun atau Pidana Penjara seumur Hidup dan Pidana Denda Paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar Subsider 3 (tiga) bulan," tuturnya. ***