Rektor USU Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Publik Soroti Dugaan Korupsi dan Krisis Teladan

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Rektor USU Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Publik Soroti Dugaan Korupsi dan Krisis Teladan
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

INILAHKORAN, Bandung – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

KPK secara resmi melayangkan panggilan pada 22 dan 29 Agustus 2025. Namun hingga kini, Muryanto belum memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Meski Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberi kewenangan melakukan pemanggilan paksa, lembaga antirasuah itu belum mengambil langkah tersebut.

Situasi ini menuai sorotan publik. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menilai mangkirnya seorang rektor dari panggilan KPK tanpa sanksi merupakan sinyal buruk.

“Ketika seorang rektor bisa dua kali mangkir dari KPK tanpa sanksi, ini bukan sekadar celah hukum, ini krisis teladan,” tegas Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 September 2025.

Nama Muryanto Amin tak hanya terkait proyek jalan. Ia juga disebut dalam sejumlah dugaan penyimpangan lain, mulai dari aliran dana dari tersangka Topan Ginting, penggunaan agunan fiktif senilai Rp228 miliar untuk kredit kebun USU di Bank BNI, hingga pelanggaran aturan rumah dinas karena menempati tiga unit sekaligus.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mencatat kejanggalan lain: proyek kolam retensi Rp20 miliar, pembangunan Plaza UMKM senilai Rp116–122 miliar, kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur Mandiri Rp10,9 miliar, hingga pembayaran remunerasi tak wajar Rp36,5 miliar.

Selain memimpin kampus, Muryanto juga dikenal sebagai konsultan politik Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, pada Pilkada Medan 2020 dan Pilgub Sumut 2024. Ia disebut-sebut menempatkan loyalis di posisi strategis kampus, seperti Budi Agustono di Senat Akademik dan Agus Andrianto di Majelis Wali Amanat.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jabatan rektor bukan lagi hasil meritokrasi, melainkan hasil manuver kekuasaan,” ujar Iskandar.

Kondisi ini mendorong Forum Penyelamat USU (FP-USU) yang terdiri dari alumni, dosen dan mahasiswa, melayangkan Somasi Terbuka No. 002/FP-USU/IX/2025. Mereka menuntut klarifikasi rektor terkait dugaan keterlibatan dengan Topan Ginting, audit forensik proyek hibah dan renovasi kampus, penertiban rumah dinas dan tunjangan, transparansi pengelolaan kebun dan BUMD kampus, penghentian relasi politik praktis, serta perlindungan bagi sivitas akademika dari intimidasi.

IAW menilai KPK tidak boleh memberi kesan impunitas. “KPK harus menunjukkan dengan ketat bahwa semua warga negara setara di mata hukum, walau dia seorang rektor,” tegas Iskandar.

IAW pun mengajukan rekomendasi: KPK menerbitkan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, melakukan audit forensik seluruh proyek kampus sejak 2020 dengan nilai di atas Rp5 miliar, mengevaluasi integritas jabatan rektor melalui tim independen Kemendikbudristek, serta mempublikasikan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan laporan Satuan Pengawasan Internal (SPI) USU selama sepuluh tahun terakhir.

“USU butuh pemimpin akademik, bukan pemilik jaringan politik. Jika ini dibiarkan, seluruh sistem akan rusak, dari nilai moral hingga fondasi kampus itu sendiri,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana