Resmi Kenakan Baju Oranye, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ditahan

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial RS resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Resmi Kenakan Baju Oranye, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ditahan
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial RS resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berinisial RS resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, RS dinilai telah menyalahgunakan wewenang berupa penerimaan hadiah, janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara selama kurun waktu setahun. 
Menurutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RS ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung.
"Kejari Cimahi menetapkan satu orang tersangka berinsial RS, yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi,"  kata Randika kepada wartawan.
Randika menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka RS dengan melakukan pengancaman dan bakal menutup dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.
Selanjutnya, tersangka RS pun mengarahkan urusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan di Rutan Kebonwaru Bandung," jelasnya.
Sebelumnya, jelas Randika, RS juga sempat berhalangan hadir saat pemanggilan pertama pada Jumat 13 Desember 2024 dengan alasan sakit.
Namun, Tim Penyidik Kejari Cimahi lantas melayangkan pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan hadir bersama penasehat hukumnya pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Dan kemarin langsung dilakukan penahanan," jelasnya.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 62 saksi, pengumpulan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barat bukti dokumen yang relevan hingga menetapkan RS sebagai tersangka," ujarnya.***


Editor : JakaPermana