Ribuan Sekolah Cianjur Belum Kantongi SLF

Ribuan Sekolah Cianjur Belum Kantongi SLF
SYARAT WAJIB: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur mengatakan, ribuan sekolah di Cianjur belum satu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).(ANTARA/AHMAD FIKRI.)

INILAH, Cianjur - Perpanjangan izin operasional sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menghadapi kendala persyaratan administrasi.

Hingga kini, belum ada sekolah negeri maupun swasta di daerah itu yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan.

Persoalan tersebut mendorong Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur bersama sejumlah dinas terkait menyosialisasikan pentingnya SLF kepada satuan pendidikan. Langkah ini diharapkan membantu sekolah memenuhi persyaratan perpanjangan izin operasional yang telah atau akan habis masa berlakunya.

Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, ketiadaan SLF menjadi keluhan pengelola dan penyelenggara pendidikan, terutama sekolah swasta, ketika hendak memperpanjang izin operasional.

“Sekolah negeri dan swasta di Cianjur belum ada yang mengantongi SLF sehingga banyak dikeluhkan penyelenggara saat hendak memperpanjang izin operasional yang habis,” katanya di Cianjur, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/10).

Besarnya jumlah lembaga pendidikan membuat persoalan ini perlu ditangani secara bertahap. Disdikpora mencatat terdapat sekitar 1.800 lembaga pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), termasuk taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (Kober), dan satuan PAUD sejenis (SPS). Dari jumlah tersebut, hanya empat yang berstatus negeri, sedangkan sisanya merupakan lembaga swasta.

Pada jenjang sekolah dasar (SD), dari 1.250 sekolah yang ada, sebanyak 1.154 berstatus negeri. Sementara itu, pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), terdapat 450 sekolah dengan 154 di antaranya berstatus negeri.

Di tengah banyaknya sekolah yang harus memenuhi persyaratan tersebut, biaya menjadi salah satu kendala. Pengurusan SLF berkaitan dengan perencanaan bangunan dan anggaran, sementara proses pengajuan untuk gedung pemerintah juga melibatkan pihak ketiga dengan kebutuhan biaya yang cukup besar.

Ruhli mengatakan, sekolah negeri pun belum memiliki SLF karena penganggarannya belum tersedia. Kondisi tersebut membuat pemenuhan persyaratan tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kesiapan bangunan.

Untuk mencari jalan keluar, Disdikpora berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. (gin)


Editor : Inilahkoran