Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Begini Menurut Imam Syafi'i

Telinga termasuk rongga yang rentan membatalkan puasa jika ada yang masuk ke dalamnya. Tapi bagaimana hukum mengorek telinga saat puasa?

Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Begini Menurut Imam Syafi'i
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Begini Menurut Imam Syafi'i

INILAHKORAN, Bandung- Menjalani puasa 6 hari bulan Syawal harus dibarengi dengan ikhtiar menjaga puasanya supaya tidak membatalkan puasa.

Hindari hal-hal yang membatalkan puasa dalam berkegiatan. Termasuk menjaga semua lubang atau rongga dalam tubuh supaya tidak masuk air atau benda lain.

Telinga termasuk rongga yang rentan membatalkan puasa jika ada yang masuk ke dalamnya. Tapi bagaimana hukum mengorek telinga saat puasa?

Baca Juga: Spoiler Again My Life Episode 12: Kim Hee Woo Bersekutu dengan Jang Il Hyun, Rencana Besar Dimulai

Buya Yahya menjawab hal tersebut tidak membatalkan puasa karena masuknya tidak berupa cairan dan hanya bagian depan telinga saja.

“Tapi tetap jangan terlalu dalam hingga pendengeran terasa sakit” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.

Menurut Imam Syafi’I batas memasukkan sesuatu ke rongga telinga sebesar ujung jari kelingking, itu tidak batal.

Baca Juga: Spoiler Tomorrow Episode 14 : Hubungan Park Joong Gil dan Koo Ryeon Terbongkar, Ini yang Terjadi

Jika melebihi itu ujung jari kelingking tersebut, maka batal dan harus mengqodo puasa di lain hari.

“Tapi lebih baik lakukan malam hari atau puasa saja,” lanjutnya.

Dalam Islam sebenarnya hukum atau syariatnya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan umatnya.

Baca Juga: LPK Grand Wisata Berangkatkan Kru Kapal Pesiar Internasional

Begitu pun dengan hukum mengorek telinga saat puasa 6 hari bulan Syawal menjadi diperbolehkan karena termasuk dalam kondisi darurat.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran