Riuh Penyelewengan Dana BOS, PIP dan Penahanan Ijazah, Komisi IV DPRD Panggil Disdik Kabupaten Bogor
Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penahanan ijasah sekolah menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penahanan ijasah sekolah menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pejabat Dinas Pendidikan setempat.
"Hari ini kami memanggil pejabat Dinas Pendidikan, kami mau mendengar informasi terkait dugaan penyelengan dana PIP, dana BOS dan penahaan ijasah," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.
Wasto Sumarno menuturkan bagi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Operator yang diduga menyelewengkan dana PIP, Dinas Pendidikan mengusulkan agar mereka dicopot dari jabatannya.
"Selain ada yang akan dicopot, mereka juga sudah memanggil sejumlah Kepsek dan Operator dari sekolah lainnya. Untuk ranah ancaman pidananya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tutur Wasto Sumarno.
Tak hanya itu, agar penyelewengan dana PIP dan dana BOS tidak terulang kembali di masa yang akan datang, ia pun mengusulkan agar aparat penegak hukum melakukan pencegahan.
"Kami mengusukan, agar aparat penegak hukum melakukan sosilisasi aturan larangan penyelewengan dana PIP dan dana BOS," papar Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bogor tersebut.
Mengenai penahanan ijasah murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pun akan memberikan sanksi kepada Kepsek selaku penanggung jawab sekolah.
"Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan memberikan surat larangan penahanan ijasah kepada sekolah - sekolah yang kewenangannya ada pada mereka," tukas Wasto.***
Editor : Bsafaat
