Rp11,7 Miliar Belum Terbayar:Pajak Menunggak, Utang Membengkak

TUNGGAKAN pajak Terminal Baranangsiang mencapai Rp11,7 miliar sejak 2013. Pemkot Bogor memasang plang penagihan.

Rp11,7 Miliar Belum Terbayar:Pajak Menunggak, Utang Membengkak
PASANG PLANG: Bapenda dan Komisi II DPRD Kota Bogor memasang plang penunggak pajak di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (21/10) sore. Pemasangan plang kali ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid serta didampingi perwakilan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.(INILAH/Rizki Mauludi)

Oleh : Rizki Mauludi

Sebuah papan peringatan kini berdiri di kawasan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Pemasangan plang itu bukan sekadar penanda, melainkan teguran terbuka bagi pengelola terminal, PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Rp11,7 miliar.

Tunggakan tersebut terakumulasi sejak 2013 hingga 2026. Setelah berbagai upaya penagihan dilakukan, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya mengambil langkah yang lebih terbuka dengan memasang plang penunggak pajak, Rabu (21/10).

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid memimpin langsung pemasangan plang tersebut. Sejumlah perwakilan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor serta Kejaksaan Negeri Kota Bogor turut mendampingi langkah penertiban itu.

Bagi pemerintah daerah, pemasangan papan peringatan menjadi bentuk sanksi sosial sekaligus penegasan bahwa kewajiban pajak tidak dapat terus diabaikan. Apalagi, nilai tunggakan yang mencapai miliaran rupiah itu berkaitan dengan objek pajak yang berada di kawasan terminal, salah satu fasilitas transportasi penting di Kota Bogor.

“Hari ini kami melakukan pemasangan plang karena ini merupakan salah satu objek pajak yang belum menunaikan kewajibannya dari tahun 2013 sampai 2026. Total besaran tunggakan pajaknya mencapai sekitar Rp11,7 miliar,” kata Wahid kepada wartawan.

Sebelum mengambil langkah tersebut, Bapenda bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menempuh upaya persuasif. Masing-masing instansi bahkan telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola. Namun, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian kewajiban pajak.

Pemerintah daerah pun berencana kembali memanggil PT PGI pada awal November mendatang. Pemanggilan ketiga diharapkan menjadi kesempatan bagi pengelola untuk menunjukkan iktikad baik dan membicarakan penyelesaian tunggakan.

“Bapenda dan kejaksaan masing-masing sudah dua kali melakukan pemanggilan. Insyaallah awal bulan depan kita jadwalkan pemanggilan ketiga. Ini upaya kita untuk terus mengingatkan,” papar Wahid.

Apabila langkah tersebut kembali tidak membuahkan hasil, pemerintah menyiapkan tahapan penegakan hukum berikutnya. Bapenda bersama tim kejaksaan akan mengevaluasi kemungkinan melayangkan somasi hingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah ini kami akan evaluasi. Jika mereka masih 'bandel' dan tidak mau bayar, kami terpaksa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menyampaikan somasi hingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk tindakan penyitaan atau penyegelan,” terangnya.

Meski demikian, Wahid menyebut pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian bagi pengelola yang menghadapi kendala keuangan. Pembayaran secara mencicil dimungkinkan sepanjang memenuhi aturan yang berlaku dan disertai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Boleh, kan sesuai aturan juga diperbolehkan. Tapi kan sampai saat ini mereka belum menyempatkan,” jelasnya. (gin)


Editor : Inilahkoran