Rugikan Negara, Empat Pelaku Penyalahggunaan Penjualan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringkus Jajaran Polres Cimahi
Satgas Asta Cita Polres Cimahi kembali membongkar dua kasus penyalahgunaan penjualan bahan pokok penting (Bapokting) yang dilakukan empat orang pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Satgas Asta Cita Polres Cimahi kembali membongkar dua kasus penyalahgunaan penjualan bahan pokok penting (Bapokting) yang dilakukan empat orang pelaku.
Tiga orang pelaku, yakni Abdi Lah Ginastiar (20), Niftahul Zannah (31), Jamaludin (59), Andi (35) merupakan tersangka penyalahggunaan pupuk bersubsidi. Sedangkan Arya Sutiantoro (21) merupakan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
"Modusnya dengan mengecer pupuk resmi bersubsidi, lalu menjual pupuk urea dan NPK dengan harga yang sangat tinggi kepada warga sekitar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Kamis 14 November 2024.
Padahal, terang Tri, penjualan pupuk bersubsidi itu sudah dilakukan melalui penunjukkan resmi dan ada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus diikuti.
Tri menyebut, para pelaku menjual pupuk dengan harga yang tinggi lantaran mengetahui adanya kekurangan pupuk di wilayah tersebut, sehingga merugikan petani dan meningkatkan biaya hasil panen.
"Para pelaku membeli pupuk subsidi, menampungnya, lalu menjual kembali dengan harga tinggi. Padahal mereka tidak berhak untuk melakukan penjualan ini," sebutnya.
Dari para tersangka, ungkap Tri, polisi mengamankan pupuk jenis NPK sebanyak 1,4 ton dan pupuk subsidi merk urea sebesar 4.784 kg.
"Termasuk beberapa peralatan seperti timbangan dan kantong plastik," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Tri, para tersangka ini diketahui berprofesi sebagai penjual pulsa dan pakaian. Jadi mereka bukan pedagang pupuk.
Selama ini, mereka membeli pupuk dari wilayah lain, menampungnya dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan mengenai dari mana mereka mendapatkan pupuk bersubsidi ini," sambungnya.
Selain itu, Polres Cimahi juga mengamankan Arya Sutiantoro (21), tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti 24 jerigen berisi Pertalite dan dua jerigen berisi solar.
Modus pelaku yang satu ini yakni membeli BBM di SPBU, lalu menyedotnya secara manual dan menampung dalam jerigen untuk dijual kembali.
"Pelaku membeli BBM, memasukkan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian menyedotnya secara manual ke jerigen," paparnya.
Sanksi yang diberikan kepada tersangka penyalahggunaan penjualan pupuk bersubsidi, sebut Tri, dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman hukuman untuk penyalahgunaan pupuk adalah 5 tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
