Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Darurat

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Darurat
KASUS INFLUENZA: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Raden Vini Adiani Dewi saat menjelaskan 65 kasus positif Influenza A di Kota Bandung.(INILAH/YULIANTONO)

INILAH, Bandung - Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien semestinya menjadi prioritas. Namun, persoalan biaya dan kepesertaan jaminan kesehatan masih menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena ketidakmampuan membayar biaya perawatan. Ketentuan itu berlaku terutama dalam kondisi darurat, baik bagi pasien peserta BPJS Kesehatan maupun mereka yang belum memiliki jaminan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Raden Vini Adiani Dewi mengatakan, komitmen itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 045/SE-GUBJABAR/VIII/2025. Surat tersebut menegaskan larangan bagi rumah sakit di wilayah Jawa Barat menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya.

“Itu sudah komitmen Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) sebetulnya. Dari dulu juga surat edaran sejak beliau menjadi gubernur sudah disampaikan. Jadi kita sudah hampir tiga kali mengeluarkan surat edaran terkait dengan bahwa rumah sakit itu tidak boleh menolak pasien,” ujar Vini, Senin (19/10).

Vini meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan rumah sakit yang menolak pasien. Pemprov Jabar telah menyediakan sejumlah saluran pengaduan agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038, layanan telepon 022-4231417, platform Sapawarga, maupun SP4N-LAPOR melalui situs lapor.go.id atau SMS ke 1708. Aduan yang masuk akan diteruskan kepada Dinkes Jabar. Saluran hotline tersebut juga dapat digunakan untuk melaporkan kasus kekerasan.

“Termasuk dalam hal ini kasus kekerasan. Rumah sakit sudah diberikan nomor hotline. Kalau ada kekerasan, itu langsung kontak hotline tersebut dan sekarang hotline-nya sudah berlaku,” ucapnya.

Persoalan penolakan pasien bukan sekadar kekhawatiran. Vini mencontohkan kasus seorang anak yang mengalami sesak napas dan ditolak sebuah rumah sakit di Kabupaten Karawang pada Mei 2026 karena kamar disebut penuh. Kejadian itu sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dapat diselesaikan.

“Makanya kemarin beberapa kasus ya. Seperti yang kemarin viral, anak. Kalau enggak salah Karawang,” katanya.

Di luar larangan penolakan pasien, Pemprov Jabar juga menyiapkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

(yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran