Samsat Pajajaran Resmi Pindah:Tempat Baru Layanan Maju
BAPENDA Jabar memindahkan layanan Samsat Pajajaran ke Bale Asri Pusdai. Relokasi ini diharapkan meningkatkan kenyamanan wajib pajak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Keterbatasan lahan parkir di Samsat Pajajaran selama ini menjadi persoalan bagi warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor. Antrean kendaraan yang meluber hingga bahu jalan tak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi wajib pajak maupun petugas.
Persoalan itu mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memindahkan seluruh operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bandung I Pajajaran ke Bale Asri Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar.
Relokasi yang dimulai pada awal Oktober 2026 tersebut diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan ruang di lokasi lama, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, kawasan Bale Asri Pusdai dipilih karena dinilai lebih representatif untuk menunjang kebutuhan pelayanan publik. Pemindahan ini juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Di Samsat Pajajaran kita dihadapkan pada kesulitan tempat parkir. Ada risiko keselamatan. Kita pindahkan ke Bale Asri Pusdai, mudah-mudahan niat baik kita ini berdampak juga terhadap peningkatan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (19/10).
Perpindahan lokasi tersebut bukan sekadar memindahkan meja pelayanan. Bapenda Jabar juga meminta seluruh jajaran P3D Wilayah Kota Bandung I memastikan proses adaptasi berjalan cepat tanpa mengurangi standar operasional prosedur (SOP).
Penataan alur antrean atau pulau layanan menjadi salah satu perhatian. Integrasi sistem dengan mitra kepolisian dan PT Jasa Raharja pun dituntut berjalan optimal agar proses pembayaran pajak tetap lancar.
Namun, lokasi baru juga memiliki tantangan tersendiri. Bale Asri berada di dalam kompleks Pusdai yang menjadi ruang kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Karena itu, pengaturan parkir harus dilakukan secara cermat agar aktivitas pelayanan pajak tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.
Asep mengingatkan jajarannya agar persoalan di lokasi lama tidak terulang di tempat baru. Ketersediaan ruang yang lebih baik harus diikuti dengan pengelolaan pelayanan dan parkir yang tertib.
“Jangan sampai kita pindah suasana menjadi semrawut. Kalau bisa jauh lebih rapi lagi. Pusdai adalah tempat publik, maka layanan harus kita prioritaskan tanpa mengganggu,” ujar Asep.
Melalui relokasi ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat Kota Bandung memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih baik saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas yang lebih aman dan nyaman diharapkan turut mendorong kepatuhan wajib pajak. (gin)
Editor : Inilahkoran
