Bogor

Satgas Keluarkan SE Penanganan Libur Natal dan Tahun Baru

INILAH, Bogor,- Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas, dengan menekankan pada enam point penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta mengatakan, hal tersebut mengacu pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kemudian SE Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tanggal 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kota Bogor," ungkap Alma kepada wartawan pada Rabu (23/12/2020) siang.

Alma melanjutkan, ada pun yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diberlakukan sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 adalah sebagai berikut.

"Pertama untuk kegiatan ibadah hari raya natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas Jemaat oleh pihak Gereja. Kedua meniadakan even atau perayaan hari raya natal dan penggantian malam tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Alma menambahkan, poin ketiga jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, minimarket dan sejenisnya, pada anggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada tanggal 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : Bupati Bogor Wisuda 200 Lulusan Akademi Keluarga Hebat Indonesia

"Untuk 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB. Poin keempat semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam," tambahnya.

Halaman :

Editor : Ghiok Riswoto