Bogor

Satgas Keluarkan SE Penanganan Libur Natal dan Tahun Baru

Masih kata Alma, poin kelima pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan, supermarket dan minimarket, toko serta hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Keenam atau terakhir Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

"Kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan semua stakeholder agar kepatuhan prokes berjalan maksimal, aturan yang berlaku menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107/2020 tentang pengenaan sanksi administrasi dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK," bebernya.

Alma menjelaskan, protokol kesehatan umum dan protokol kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. "Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini dapat dikomunikasikan dengan instansi terkait terutama yang mengatur sektor jasa usaha," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Mau ke Puncak Bogor? Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Antigen

Halaman :

Editor : Ghiok Riswoto