Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Belasan Anggota Geng Motor yang Bacok Warga di Pojok Cimahi

Dipicu dendam, 13 anggota geng motor tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ZMR di Jalan Pojok Utara, RT 01/15, Kelurahan Setiamamah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Belasan Anggota Geng Motor yang Bacok Warga di Pojok Cimahi
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban ZMR mengalami 4 luka bacokan di kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Dipicu dendam, 13 anggota geng motor tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ZMR di Jalan Pojok Utara, RT 01/15, Kelurahan Setiamamah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban ZMR mengalami 4 luka bacokan di kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru. 

Mirisnya, dari 13 pelaku yang diamankan 10 orang diantaranya merupakan anak di bawah umur. Bahkan, 9 orang diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni L, R dan M sudah dewasa.

"Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan kurang lebih 13 orang yang masuk geng motor. Dari 13 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya dewasa dan 10 anak di bawah umur. Dari 13 tersangka, 9 di antaranya berstatus sebagai pelajar," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurralah N Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 7 Juli 2025.

Niko menuturkan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor berkumpul dan pesta minum-minuman keras di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi. 

"Mereka kemudian merancang penyerangan dengan sasaran anggota geng motor lain," tuturnya.

Niko menjelaskan, mereka melakukan penyisiran dari mulai Jalan Cihanjuang ke Jalan Pesantren hingga bertemu dengan korban di Jalan Pojok Utara. 

Tanpa basa-basi, para pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam.

"Korban mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali. Bacokan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru," jelasnya.

"Saat ini korban masih dalam perawatan dan tentunya berangsur pulih," sambungnya.

Namun, berbekal keterangan saksi dan CCTV yang viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah kota/kabupaten, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Garut.

Berdasarkan hketerangan, aksi tersebut dilakukan lantaran dendam terhadap geng motor lainnya.

"Mereka mencari korban secara acak dan langsung dilukai dengan mengacungkan senjata yang kini sudah diamankan," ujarnya. 

"Senjata tersebut diacung-acungkan sebagai simbol identitas mereka dan untuk menakut-nakuti," sambungnya.

Ketiga anggota geng motor yang sudah dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Juntco atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Sedangkan bagi pelaku dibawa umur penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

"Hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, tetapi tetap diberlakukan secara profesional. Mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya," paparnya. 

"Upaya-upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani