Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum, Eee.. Angggota Kelompok Berandalan Bermotor 

Satreskrim Polres Cimahi beserta Polsek Cimahi Selatan mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum.

Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum, Eee.. Angggota Kelompok Berandalan Bermotor 
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilah mengatakan, kejadian pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum tersebut terjadi pada Minggu 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Satreskrim Polres Cimahi beserta Polsek Cimahi Selatan mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilah mengatakan, kejadian pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum tersebut terjadi pada Minggu 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Untuk tempat kejadian perkara pengeroyokan di Kebon Kopi Cibeureum terjadi di Kebon Kopi, Gang Saluyu, RT 07/04 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," katanya di markas Polres Cimahi, Jumat 4 November 2022.

Ia menyebut, akibat dugaan tindak penganiayaan itu menyebabkan dua orang korban mengalami luka yakni atas nama Riko dan Kiki.

Hingga saat ini, mereka yang diduga pelaku saat ini berhasil diamankan penyidik Polsek Cimahi Selatan ada lima orang yakni inisial E, K, R, RA, dan IS.

"Semuanya masih warga Kota Cimahi dan statusnya sudah dewasa," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku saat kejadian menyebutkan bahwa  korban dan pelaku merupakan dua kelompok berandalan bermotor yang kerap berseteru.

"Melihat rombongan pelaku lewat, terbersit akhirnya rombongan pelaku ini mencegat dengan cara melempar sesuatu, sehingga terkena kendaraan korban," jelasnya.

"Kemudian korban akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan karena terjatuh," sambungnya.

Pada saat terjatuh, lanjut dia menuturkan, kelima orang ini dengan berbagai motif, ada yang memukul, menendang dan melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.

"Atas tindak pidana yang dilakukan, kelima pelaku kita kenakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.

Disinggung terkait kondisi korban, ia menyebut, kondisi korban sudah berangsur membaik, namun pada saat kejadian memang mendapat luka pada bagian badan dan kepala.

"Tapi sampai saat ini sudah berangsur membaik," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani