Sebelum Pelaku Begal DIringkus Polsek Arcamanik, Keduanya Sempat Ngejambret Tapi Gagal

Hasil pemeriksaan mengungkapkan pelaku begal dan rekannya SM (29) juga terlibat dalam aksi percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga bernama Fikri Ardiansyah sehari sebelumnya, Minggu 9 November 2025.

Sebelum Pelaku Begal DIringkus Polsek Arcamanik, Keduanya  Sempat Ngejambret Tapi Gagal
Duo pelaku begal atau curas yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Arcamanik kini mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cesar Yudistira/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Polisi mengungkap fakta baru dari penangkapan pelaku curas atau begal berinisial RM (22) yang diamankan pada Senin 10 November 2025.
 
Hasil pemeriksaan mengungkapkan pelaku begal dan rekannya SM (29) juga terlibat dalam aksi percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga bernama Fikri Ardiansyah sehari sebelumnya, Minggu 9 November 2025.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik. Saat itu korban tengah memperbaiki sepeda motornya sambil memegang telepon genggam. 

Melihat situasi tersebut, RM meminta SM menghentikan kendaraan, kemudian turun dan berusaha merebut handphone korban.

Korban melakukan perlawanan dan mempertahankan barangnya, sehingga pelaku mengeluarkan golok kecil yang dibawanya dari rumah SM, tanpa sepengetahuan rekannya. RM kemudian membacok korban sebanyak beberapa kali, mengenai bagian helm, pipi kanan, telinga, dan punggung.

Meski terluka, korban berhasil menggagalkan aksi penjabretan tersebut. Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan motor Honda Beat D-5529-GQ yang mereka gunakan sejak pagi.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RM pada 10 November 2025.

"Setelah diamankan, polisi melakukan pendalaman dan mencocokkan rekaman CCTV dari kejadian percobaan curas yang sebelumnya viral di media sosial. Korban Fikri Ardiansyah juga mengidentifikasi langsung pelaku," katanya, Senin 17 November 2025.

Polisi juga mengungkap rangkaian aktivitas kedua pelaku sejak pagi, termasuk RM yang membawa kabur golok dari rumah SM, mengonsumsi minuman beralkohol, dan mengajak rekannya beraksi saat melintas di Terminal Cicaheum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. ***


Editor : Ahmad Sayuti