Sekda Kabupaten Tasikmalaya Langsung Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan Sekda Kabupaten Tasikmalaya non aktif, Abdul Kodir langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Langsung Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

 

INILAH, Bandung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan Sekda Kabupaten Tasikmalaya non aktif, Abdul Kodir langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru.
Hingga kini, Abdul Kodir dan delapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya TA 2017 masih diperiksa di gedung Aspidsus Kejati Jabar, Senin (26/11/2018).

Koordinator Kejati Jabar Andi Adika Wira Putra mengatakan, penyerahan Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya merupakan pelimpahan tahap dua yang dilakukan kepolisian. Pelimpahan tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Saat ini masih diperiksa. Nanti langsung kita tahan di (Rutan) Kebonwaru," kata Andi yang juga tim ketua JPU dalam kasus tersebut.

Ia menyebutkan, para tersangka akan ditahan selama 29 hari ke depan sesuai dengan kebutuhan penyidik kejaksaan. Setelah berkas penuntutan selesai baru akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan .

"Penahanan bisa diperpanjang. Tapi secepatnya Insyaallah kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

 


Editor : inilahkoran