Sekda Kota Bandung : Rapat di Hotel Bisa Digelar, Asal Anggaran Sesuai Aturan
Pemkot Bandung mulai membuka kemungkinan pelaksanaan kegiatan dinas di luar kantor, termasuk rapat di hotel dan restoran. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan, pemerintah daerah menggelar kegiatan di luar kantor untuk mendongkrak perekonomian lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung mulai membuka kemungkinan pelaksanaan kegiatan dinas di luar kantor, termasuk rapat di hotel dan restoran. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan, pemerintah daerah menggelar kegiatan di luar kantor untuk mendongkrak perekonomian lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengelola anggaran perubahan yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan di luar kantor. Ia menegaskan, keputusan ini juga mempertimbangkan keterbatasan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung yang bergantung pada sektor jasa.
“Kita tidak memiliki sumber daya alam. Yang ada di Kota Bandung adalah sektor jasa, baik pariwisata maupun jasa komersial lainnya. Kalau kegiatan dibatasi, bisa berdampak pada penerimaan PAD, terutama dari sektor pajak,” kata Iskandar Zulkarnain, Kamis 19 Juni 2025.
Ia juga menyebutkan, anggaran kegiatan tersebut akan diajukan melalui APBD Perubahan 2025. Saat ini, beberapa kegiatan rapat di hotel sudah mulai berjalan. “Sebenarnya, rapat di hotel itu lebih ke hal teknis, seperti SPJ makanan dan minuman. Selama anggarannya mencukupi dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka masih dimungkinkan,” ucapnya.
Terkait besaran anggaran untuk kegiatan di luar kantor, Iskandar menegaskan tidak ada batasan khusus. Menurutnya, setiap dinas memiliki kebutuhan berbeda tergantung jenis kegiatannya, seperti seminar, FGD, pemberian penghargaan maupun rapat koordinasi.
“Anggaran disesuaikan dengan pengajuan dan kebutuhan masing-masing dinas. Tidak bisa disamaratakan. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong perputaran ekonomi di Kota Bandung, khususnya di sektor perhotelan dan restoran yang sempat terdampak pembatasan kegiatan beberapa waktu terakhir," ujar dia. *
Editor : Ahmad Sayuti
