Seleksi CASN untuk PPPK 2023 di KBB Kembali Dibuka, Ini Jumlah Formasinya 

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali dibuka.

Seleksi CASN untuk PPPK 2023 di KBB Kembali Dibuka, Ini Jumlah Formasinya 
Dalam seleksi PPPK 2023 kali ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB menyediakan 257 formasi CASN yang terdiri dari formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 100 Formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 47 Formasi dan PPPK Tenaga Teknis 110 Formasi. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Ngamprah - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali dibuka.

Dalam seleksi PPPK 2023 kali ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB menyediakan 257 formasi CASN yang terdiri dari formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 100 Formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 47 Formasi dan PPPK Tenaga Teknis 110 Formasi.

"Untuk seleksi CASN PPPK akan diumumkan dari 20 September sampai 3 Oktober 2023. Sementara, untuk pendaftaran sudah dibuka dari 20 September dan akan ditutup 9 Oktober 2023," kata Kepala BKPSDM KBB Agustina Piryanti melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati saat dihubungi, Senin 25 September 2023.

Dini menjelaskan, untuk pendaftaran dilakukan pada portal https.//2ecaan.bkn.go.id dengan  mengunggah berkas dokumen hasil scan asli warna dengan format yang sudah ditentukan dalam bentuk (jps/.pdf/.jpeg/.png).

Secara rinci Dini menuturkan,  alokasi pembagian formasi seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemda KBB formasi tahun 2023 terdiri dari Tenaga Kesehatan sebanyak 47 formasi dengan alokasi formasi khusus sebanyak 37 formasi.

"Kemudian, formasi umum sebanyak 8 formasi dan penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi," tuturnya.

Selanjutnya, sambung Dini, untuk Tenaga Teknis sebanyak 110 formasi dengan alokasi formasi khusus 88 formasi, formasi umum 21 formasi dan penyandang disabilitas sebanyak 1 formasi.

"Adapun Tenaga Guru sebanyak 100 formasi dengan keseluruhan formasi diperuntukan untuk formasi khusus," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani