Desakan Wakil Ketua Komite I DPD RI: Penundaan Pengangkatan CASN PPPK dan PNS Dinilai Sebagai Pengingkaran Komitmen Pemerintah

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi, mendesak pemerintah untuk tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.

Desakan Wakil Ketua Komite I DPD RI: Penundaan Pengangkatan CASN PPPK dan PNS Dinilai Sebagai Pengingkaran Komitmen Pemerintah
Desakan Wakil Ketua Komite I DPD RI: Penundaan Pengangkatan CASN PPPK dan PNS Dinilai Sebagai Pengingkaran Komitmen Pemerintah

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi, mendesak Pemerintah untuk tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.

Ia menilai penundaan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah serta Undang-Undang ASN yang menegaskan bahwa 2024 adalah batas akhir bagi non-ASN bekerja di instansi pemerintahan.

“Penundaan pengangkatan ASN, PPPK khususnya, walaupun diumumkan dengan penyesuaian adalah pengingkaran atas komitmen kebijakan Pemerintah sendiri dan UU ASN yang menegaskan tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi Pemerintah,” kata Muhdi dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN PNS yang semula direncanakan pada Maret 2025 diundur hingga Oktober 2025, sementara pengangkatan CASN PPPK ditunda hingga Maret 2026.

Muhdi menilai alasan yang diberikan Pemerintah sulit dipahami, kecuali jika alasan utama adalah efisiensi anggaran.

Menurut Muhdi, keputusan ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan CASN, terutama bagi mereka yang sudah lama menantikan kepastian status.

Terlebih, ada banyak CASN PPPK yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP), sehingga jika pengangkatan ditunda hingga 2026, masa kerja mereka tersisa hanya satu tahun sebelum pensiun.

“Semakin kecewa dan menderita hati CASN PPPK. Apalagi yang usianya mendekati BUP (Batas Usia Pensiun). Bahkan, banyak yang usianya tinggal dua tahun dari BUP sehingga dengan ditundanya pengangkatan menjadi Maret 2026, tinggal satu tahun masa kerjanya,” ujar Muhdi yang juga merupakan anggota DPD RI dari Jawa Tengah.

Muhdi mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan ini, mengingat Komite I DPD RI baru saja mengadakan rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, Kepala BKN menyatakan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai jadwal tanpa perubahan.

“Bahkan, dalam laporan Kepala BKN, disebutkan bahwa dari 676.482 peserta tahap I seleksi CASN PPPK penuh waktu, sebanyak 671.667 orang telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Untuk seleksi tahap II, sebanyak 329.671 formasi yang tersisa sudah masuk masa sanggah dan pengumuman dijadwalkan pada Mei 2025, kemudian pengisian DRH dilakukan pada Juni 2025. Namun, hanya berselang 10 hari setelah rapat kerja itu, Pemerintah tiba-tiba mengumumkan penundaan,” jelasnya.

Muhdi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan penundaan ini dan mengembalikan jadwal pengangkatan CASN PPPK dan PNS sesuai rencana awal. Ia menegaskan bahwa jika pun ada penyesuaian, penundaan seharusnya hanya berlangsung selama 1-2 bulan, bukan berlarut hingga tahun depan.

“Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden, atau apapun kenyataannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal,” ujarnya.

Muhdi juga mengungkapkan banyaknya aspirasi yang masuk dari CASN di daerah pemilihannya di Jawa Tengah serta dari berbagai daerah lain di Indonesia.

Banyak di antara mereka yang merasa terpukul dengan keputusan Pemerintah, terlebih karena saat ini mereka sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan dan bersiap menyambut Idul Fitri dengan harapan mendapat kepastian pengangkatan sebagai ASN.

Selain persoalan administrasi dan kebijakan, Muhdi menyoroti dampak psikologis yang dialami para CASN, terutama guru. Para guru yang telah mengikuti seleksi dan tinggal menunggu SK pengangkatan kini harus menghadapi ketidakpastian yang berlarut-larut.

“Karena itu, pengangkatan CASN PPPK dan PNS mesti segera dilakukan, dan kalau masih butuh penyesuaian bukan tahun depan untuk PPPK dan Oktober untuk PNS,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa para CASN PPPK sangat membutuhkan kepastian pengangkatan mereka sebagai ASN, meskipun sebagian besar dari mereka harus menerima status PPPK meski awalnya menginginkan menjadi ASN PNS.

“Mereka sangat membutuhkan kepastian pengangkatannya sebagai ASN PPPK yang sebenarnya mereka terpaksa menerima bukan sebagai ASN PNS yang diimpikan, namun akhirnya diterima bahkan ada yang sementara paruh waktu,” katanya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan