Sudah Usang, DPD Inisiasi Uji Shahih RUU Perubahan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah usang, tidak lagi mampu mengakomodir masyarakat, khususnya para pekerja informal yang jumlahnya cukup besar di Indonesia.

Sudah Usang, DPD Inisiasi Uji Shahih RUU Perubahan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menuturkan, banyak poin yang diprioritaskan dalan RUU Perubahan UU Nomor 40/2004. Antaranya, bagaimana mempersingkat birokrasi yang selama ini panjang, tanpa mengabaikan pelayanan. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah usang, tidak lagi mampu mengakomodir masyarakat, khususnya para pekerja informal yang jumlahnya cukup besar di Indonesia.

Merespons hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi uji shahih RUU tentang perubahan atas UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan melibatkan para ahli.

Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menuturkan, banyak poin yang diprioritaskan dalan RUU Perubahan UU Nomor 40/2004. Antaranya, bagaimana mempersingkat birokrasi yang selama ini panjang, tanpa mengabaikan pelayanan.

"RUU ini bagian daripada upaya bagaimana memperpendek ruang birokrasi yang begitu panjang dan pelayanannya lebih prima. Lebih singkat, cepat dan mampu menjawab program," ujar Filep dalam sambutannya di kegiatan uji shahih RUU Perubahan UU Nomor 40/2004 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 9 Juli 2025.

Selain itu, DPD juga mendorong supaya RUU ini bisa terintegrasi dengan semua sistem jaminan sosial.

"Kalau kita punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang katanya terintegrasi. Kalau kita urus BPJS Kesehatan, apakah terintegrasi dengan penerima jaminan sosial? Hal inilah yang kemudian RUU ini fokus membentuk suatu konsep integrasi terkait perlindungan," ucapnya.

Maka dari itu kata Filep, uji shahih yang melibatkan sejumlah ahli ini diharapkan mampu merumuskan RUU yang sempurna bagi masyarakat.

Terlebih RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), guna memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Oleh sebab itu Komite III DPD berinisiatif, dengan harapan bahwa RUU ini mampu memberikan jawaban bagi persoalan jaminan sosial di negara kita," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar DPR dan pemerintah segera bergerak mengamandemen UU Nomor 40/2004 ini, dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Maka kita butuh dukungan dari semua masyarakat, pemerintah daerah, agar RUU ini bisa menjadi skala prioritas. Ini kebutuhan mendasar," tegasnya.

Sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bersedia berkolaborasi dalam mewujudkan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan memastikan pihaknya mendukung penuh, dalam menyempurnakan undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional.

Sebab diakuinya, mayoritas masyarakat utamanya di Jabar merupakan pekerja informal, yang selama ini belum terjangkau oleh jaminan sosial.

"Saya berharap, ke depan lebih mengakomodir lagi masyarakat kita yang bekerja di jalur informal. Seperti nelayan, petani, ojek daring, termasuk pedagang asongan. Maka kita berharap ini lebih sempurna lagi, lebih manusiawi dan adaptif," harapnya.

Dimana diakuinya, UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ada saat ini memang sudah tidak bisa lagi mengkover masyarakat secara keseluruhan.

"Memang harus segera diadakan pembaharuan, karena banyak yang belum terakomodir. Sudah 21 tahun lalu, apakah ojek online sudah ada? Itu kan belum. Kita (dorong) undang-undang untuk menjamin itu. Salah satunya mungkin BPJS lebih mengkover lebih luas, tidak hanya pekerja di sektor formal tapi juga informal," kata dia.

Sementara Ketua Tim Ahli Uji Shahih RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional Rekson Silaban mengatakan, saat ini pemerintah tengah menargetkan menuju Indonesia Emas 2045.

Namun ada hal yang krusial, yakni belum semua masyarakat terlindungi jaminan sosial. Lantaran UU 40/2004 tidak lagi mampu mengakomodir perkembangan zaman, khususnya pekerja yang lahir dari sektor digital.

Total ada 10 isu strategis yang akan diimplementasikan dalam RUU, yang diharapkan mampu mengkover pekerja informal yang lahir dari fleksibelitas sistem pasar kerja.

"Rata-rata pekerja Indonesia itu sekarang memiliki majikan itu hanya setengah tahun, ke satu majikan. Jadi karena sering berpindah majikan, terjadi on-off gap. Ini juga berakibat terhadap suatu saat akumulasi di JHT tidak cukup membiaya kehidupan mereka di masa tua," ucapnya.

"Nah, sekarang itulah salah satu alasan mengapa serikat buruh mengguat Undang-undang Cipta Kerja. Jadi tidak pernah ada masa kita mengalami apa yang disebut bekerja dengan hidup layak," imbuhnya.

Sebab itu diharapkan, dengan uji shahih RUU Perubahan atas UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, mampu mengakomodir seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal.


Editor : Doni Ramdhani