Sembari Menunduk dan Berkata Lirih, Virgoun Minta Maaf dan Janji Nggak Pakai Narkoba Lagi
Akhirnya Virgoun menyampaikan pernyataan usai jadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya Virgoun menyampaikan pernyataan usai jadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA saat sedang mengkonsumsi sabu di kamar kos-kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juni 2024 lalu.
Berkata lirih sembari memegang mikrofon, Virgoun pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terutama keluarga dan kerabatnya lantaran harus berurusan dengan hukum akibat narkoba.
"Saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang- di label, teman-teman saya di band," ujar Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024.
Mantan suami Inara Rusli, itu pun kemudian menunduk sembari mengucap penyesalan dan janji untuk meninggalkan narkoba.
"Mudah-mudahan Insyaallah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan Insyaallah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," katanya.
Sebelumnya Polisi mengungkap Virgoun Tambunan Putra memakai narkoba jenis sabu.
Menurut polisi, Virgoun terpaksa menggunakan narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan.
"Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.
Untuk tersangka lain, yakni PA (20) menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Lalu tersangka lainnya lagi, yaitu BH (37) mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman.
"VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, " katanya.
Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. "Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, " katanya.
Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis," jelasnya.***
Editor : Bsafaat

