Sepekan Menunggu, Ratusan Korban Tumpahan Cairan Kimia Kecewa Hanya Dapat Ganti Rugi Rp300 Ribu dari CV Yasindo Pratama
Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi yang berlokaso di Cikamuning, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digeruduk ratusan massa yang mengklaim sebagai korban tumpahan cairan kimia caustic soda liquid, Kamis 2 Januari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres CImahi yang berlokaso di Cikamuning, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digeruduk ratusan massa yang mengklaim sebagai korban tumpahan cairan kimia caustic soda liquid, Kamis 2 Januari 2025.
Kedatangan mereka untuk menuntut ganti rugi tumpahan cairan kimia NaOH atau soda api yang membanjiri Jalan Raya Purwakarta-Jalan Raya Padalarang sepanjang 8 kilometer pada Selasa 24 Desember 2024.
Ganti rugi tersebut dijanjikan perusahaan CV Yasindo Multi Pratama sebagai pemilik truk tangki yang mengangkut cairan soda api itu diberikan hari ini.
Kendati demikian, ganti rugi yang diberikan Cv yasindo PRatama itu membuat kecewa para korban lantaran besaran ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami para korban.
Muhamad Abil, 25 tahun misalnya. Dia mengaku kecewa lantaran nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang dialaminya.
"Tadi sudah dapat ganti rugi, cuma Rp300 ribu. Ya daripada enggak sama sekali, soalnya saya enggak mau ribet dan nunggu lebih lama," kata Abil, Kamis 2 Januari 2025.
Abil menuturkan, kerusakan motor miliknya akibat kecipratan cairan yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang itu meliputi krengkes mesin, shockbreaker, velg, serta knalpot.
"Belum cat body agak mengelupas, kalau ke bengkel itu sekitar Rp1 jutaan. Memang katanya bisa nego lagi buat nominal, cuma saya males nunggu lagi, ini saja enggak kerja karena harus ke sini," tuturnya.
Senasib dengan Abil, korban lainnya Moch Ilham juga hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Padahal, warga asal Kecamatan Cikalongwetan itu sudah menunggu sepekan lebih demi mendapatkan uang pengganti kerusakan.
"Ya sama dengan yang lain, katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp300 ribu. Padahal yang saya kalau dihitung yang saya rusaknya bisa sampai Rp700 ribu. Tapi ya daripada enggak dapat sama sekali, sisanya nombok sendiri," kata Ilham.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti menyebut, ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.
"Berdasarkan catatan kami, ada 1.260 kendaraan yang terdampak. Tapi itu akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan, berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja," kata Bayu.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
