Setelah Pembatasan Usia Angkot Dituntaskan, Ini yang Bakal Dilakukan Pemkot Bogor 

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan rencana rerouting dan konversi angkot akan berjalan setelah pelaksanaan Perda nomor 8 Tahun 2023 dilakukan secara tuntas. 

Setelah Pembatasan Usia Angkot Dituntaskan, Ini yang Bakal Dilakukan Pemkot Bogor 
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim/INILAHKORAN-Rizki Mauludi

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan rencana rerouting dan konversi angkot akan berjalan setelah pelaksanaan Perda nomor 8 Tahun 2023 dilakukan secara tuntas. 

"Ya, tentunya setelah pembatasan usia angkot berjalan, langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi KSU/Koperasi dan anggota Organda yang patuh kepada aturan, akan kami fasilitasi," ungkap Dedie kepada INILAHKORAN pada Senin 19 Januari 2026.

Dedie memaparkan, bagi yang tidak patuh, tidak perlu ada perdebatan atau dialog yang kontraproduktif. Selama Perda ini tidak berubah, Pemerintah Daerah (Pemda) adalah pelaksananya.

"Perda nomor 8 Tahun 2023 ini sudah dibahas cukup panjang, hampir 3-4 tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi aturan, hingga pembahasan pra-Perda yang mengundang pelaku usaha, perwakilan pengemudi, dan pihak terkait lainnya. Jadi, kami siap konsisten melaksanakannya," paparnya.

Dedie menjelaskan, dilakukan koordinasi lapangan dan imbauan kepada masyarakat. Apabila ada hal-hal di lapangan yang tidak sinkron atau merugikan masyarakat, Pemkot Bogor akan meminta Kapolresta Bogor untuk bekerja sama mengatasi kendala pelaksanaan Perda ini. 

"Kami akan lakukan langkah razia besok, tentu harus ada langkah lanjutan yang perlu dibahas. Saya juga mengimbau masyarakat agar mendukung harapan kami bersama mewujudkan Kota Bogor yang bersih, indah, tertib dan tidak semrawut. Kami ingin menghilangkan angkutan kota yang 'budug' (rusak/jelek), yang tidak sesuai dengan modernisasi kota dan tuntutan zaman," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana