Siapkan Penyidik Hadapi Tantangan Kasus Kompleks, Polres Cimahi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Polres Cimahi menggelar sosialisasi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Senin 19 Januari 2026 dengan menghadirkan narasumber ahli Agus Takariawan. 

Siapkan Penyidik Hadapi Tantangan Kasus Kompleks, Polres Cimahi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. (Agus Satia Negara)

INILAHKORAN.ID – Polres Cimahi menggelar sosialisasi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Senin 19 Januari 2026 dengan menghadirkan narasumber ahli Agus Takariawan. 

Kegiatan yang menghadirkan ratusan penyidik dari berbagai bidang ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan hukum terbaru.
 
Diketahui, KUHP baru yang telah disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi fokus utama pembahasan, mengingat adanya sejumlah perubahan yang perlu dipahami secara mendalam oleh penyidik. 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Putra menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru ini untuk menangani kasus-kasus yang semakin kompleks.
 
"Penyidik harus profesional dan handal dalam menjalankan tugasnya. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar pemberian pengetahuan, tapi juga upaya kami untuk memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar dan sesuai hukum," kata Niko.

Niko menyebut bahwa penyidik di Polres Cimahi telah siap untuk mengaplikasikan regulasi baru ini. 

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pelatihan berkelanjutan agar kemampuan penyidik terus meningkat, sehingga pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat semakin baik," sebutnya.
 
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kualitas penyelidikan di Polres Cimahi akan semakin meningkat dan setiap langkah yang diambil selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
 
Para peserta yang berasal dari Divisi Reserse Kriminal (Reskrim), Reserse Narkoba, dan Sat Lantas mendapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan aturan serta cara mengimplementasikannya dalam aktivitas sehari-hari. 

Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
 
Sementara itu, Agus Takariawan menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP dirancang untuk menyelaraskan sistem hukum pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. 

"Dengan memahami perubahan ini, penyidik dapat lebih efektif dalam menangani kasus sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," jelasnya.***


Editor : Ahmad Sayuti