Sikap Kami: Efisiensi Abu-abu KDM

ENTAH kapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa tenang. Selalu muncul riuh rendah dari sana. Kali ini, soal pakaian dinas Wakil Gubernur Erwan Setiawan.

Sikap Kami: Efisiensi Abu-abu KDM

ENTAH kapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa tenang. Selalu muncul riuh rendah dari sana. Kali ini, soal pakaian dinas Wakil Gubernur Erwan Setiawan.

Erwan membantah dirinya menggunakan anggaran APBD untuk belanja pakaian dinas. “Saya beli sendiri,” katanya.

Kita ingin mengingatkan Erwan, tak ada yang salah jika dia membeli pakaian dinas dengan APBD Jawa Barat, apalagi jika pakai uang sendiri. Itu hak dia sebagai wakil gubernur.

Persoalan pakaian dinas ini hal sepele. Tapi dia menyita perhatian saat Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan dirinya tak mengambil anggaran pakaian dinas itu. Seolah-olah itu langkah efisiensi yang hebat. Padahal, sekali lagi, itu hal kecil.

Kenapa? Karena anggarannya pun sangat kecil. Kabarnya hanya Rp118 juta. Tidak ngaruh bagi APBD Jabar. Tak bisa juga membantu program infrastruktur Dedi. Untuk infrastruktur apa duit Rp118 juta itu akan berguna?

Jadi, jika ada kepala daerah tak mengambil anggaran pakaian dinas, itu bukan efisiensi. Bahkan juga tidak semangat efisiensi. Karena pengaruhnya sangat kecil. Maka, Erwan semestinya santai saja. Tak apa juga dia beli pakaian dinas pakai APBD. Hanya Rp118 juta.

Seorang pengamat menyebut efisiensi yang dilakukan Dedi hanya untuk hal cetek. Baju dinas, salah satunya. Tapi, dia tak berani memangkas anggaran untuk pejabat Jawa Barat.

Salah satunya, anggaran operasional, anggaran rumah tangga gubernur, wagub, sekda, hingga ketua DPRD. Dedi menyebut anggaran rumah tangga terpangkas Rp1 miliar. Hanya seujung kuku dari Rp14 miliar. Rp35 juta sehari.

Lalu, dana operasional. Besarannya Rp28 miliar setahun. Dipakai berdua Erwan. Entah bagaimana membaginya. Tapi, semangatnya tetap bukan semangat efisiensi.

Pemprov Jabar berkilah, itu sesuai aturan. Besarannya 0,15% dari PAD. Betul. Tapi tidak menggambarkan semangat efisiensi.

Kenapa? PP Nomor 109 Tahun 2000 pada pasal 9 ayat 1 (f) mengatur dana operasional paling rendah untuk PAD di atas Rp500 miliar adalah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15%. Jadi, kalau mengambil ukuran tertinggi, maka itu artinya efisiensi abu-abu.

Jika kemudian Pemprov Jabar berdalih sebagian digunakan untuk bantuan jembatan, berobat warga, itu pun bukan jalan yang tepat. Membantu warga berobat, desain besarnya adalah membantu mereka memenuhi iuran BPJS Kesehatan. Jauh lebih baik ketimbang hal-hal yang insidental.

Jadi, jika kita memang hendak melakukan efisiensi, lakukanlah dengan sungguh-sungguh dan terukur. Efisiensi pada belanja pakaian dinas nyaris tak memiliki makna sama sekali. Apalagi kalau kemudian dibesar-besarkan. (*)

 


Editor : Zulfirman