Menuju Kota Laik Anak, Kota Bandung Susun Standar Layanan Day Care

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai, keberadaan tempat penitipan anak (TPA) atau day care semakin penting. Terutama di tengah meningkatnya jumlah keluarga yang kedua orang tuanya bekerja.

Menuju Kota Laik Anak, Kota Bandung Susun Standar Layanan Day Care

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai, keberadaan tempat penitipan anak (TPA) atau day care semakin penting. Terutama di tengah meningkatnya jumlah keluarga yang kedua orang tuanya bekerja.

"Seiring kebutuhan ekonomi, kini banyak ibu yang juga harus bekerja. Maka kehadiran day care menjadi solusi. Pemerintah perlu memastikan standar pelayanannya terpenuhi," kata Farhan, Selasa 16 September 2025.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan membangun fasilitas day care secara langsung. Melainkan mendorong keterlibatan swasta dan masyarakat. Meski demikian, pemerintah tetap bertanggung jawab dalam menyusun standar pelayanan.

"Day care bukan hal baru. Tapi sekarang saatnya pemerintah hadir untuk membuat standar yang menjadi acuan semua penyelenggara. Kita harus pastikan hak anak terpenuhi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati mengatakan, saat ini baru 13 penyedia day care yang mengantongi izin resmi.

"Banyak day care berdiri di rumah tinggal biasa, padahal idealnya harus punya gedung dan fasilitas sesuai standar. Karena itu, kami mulai menyusun pedoman agar day care di Bandung bisa memenuhi syarat legalitas, sarana prasarana, SDM, hingga keamanan anak," kata Uum Sumiati.

Ia juga menyoroti pentingnya kompetensi pengasuh, standar gizi anak dan penyediaan ruang terpisah untuk bermain, tidur serta makan.

Sementara itu, perencana ahli madya dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Suhaeni menyatakan, pemerintah pusat mendukung penuh penyusunan standar day care di daerah.

"Kita ingin day care yang ada menjadi bagian dari Taman Asuh Ramah Anak. Karena itu penting adanya regulasi di tingkat kota/kabupaten agar penyelenggara memiliki acuan yang jelas," kata Suhaeni.***


Editor : JakaPermana