Farhan Ancam Tindak Pungli Parkir Rp10 Ribu di Kiaracondong
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan parkir liar dan pungutan parkir Rp10 ribu yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak di kawasan Kiaracondong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kawasan Kiaracondong harus terbebas dari parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan pungutan parkir dengan tarif tidak wajar yang membebani masyarakat.
Farhan mengatakan, pengaturan parkir menjadi salah satu aspek penting dalam penataan kawasan Kiaracondong. Aktivitas pasar di kawasan tersebut memunculkan kebutuhan ruang parkir sekaligus kegiatan perdagangan di sepanjang jalan.
“Pada prinsipnya, parkir liar tidak boleh ada. Jangan sampai masyarakat tiba-tiba diminta membayar parkir Rp10 ribu tanpa aturan yang jelas,” kata Farhan, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibiarkan. Pengelolaan parkir harus memiliki aturan yang jelas agar masyarakat mengetahui lokasi parkir dan tarif yang berlaku.
“Siapa pun yang memungut parkir Rp10 ribu secara tidak semestinya, akan saya tindak. Prinsipnya, parkir harus diatur dan tidak boleh menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Farhan menyebut, ruas jalan yang sedang ditata harus steril dari parkir liar. Pengecualian berlaku di sisi barat kawasan karena lokasi tersebut telah menyediakan tempat parkir.
“Harus. Ruas jalan harus steril dari parkir liar. Pengecualian ada di sisi barat karena di sana sudah disediakan tempat parkir,” tutur Farhan.
Menurutnya, pengaturan parkir tidak dapat dipisahkan dari penataan aktivitas pasar dan pedagang kaki lima (PKL). Karena itu, warga, pedagang, juru parkir, PD Pasar, lurah, camat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta menyusun kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan aktivitas perdagangan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Farhan menekankan, penataan tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Seluruh pihak perlu terlibat dan mematuhi kesepakatan agar ketertiban kawasan Kiaracondong dapat dipertahankan secara berkelanjutan.***
Editor : JakaPermana
