Farhan Tegaskan PKL Bandung Boleh Berjualan, Asal Tak Ganggu Trotoar dan Jalan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memperketat penataan PKL. Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi dilarang mengganggu trotoar, jalan, saluran air, dan ketertib
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan. Aktivitas berdagang tetap diperbolehkan sebagai bagian dari upaya masyarakat mencari nafkah, namun para pedagang diwajibkan mengikuti aturan dan tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, saluran air, maupun ketertiban lingkungan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah larangan mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang, patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penataan PKL bukan berarti melarang masyarakat untuk berdagang. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonomi, selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
PKL Diminta Patuhi Jam Operasional
Selain persoalan bangunan, Farhan juga mendorong adanya pengaturan jam operasional yang jelas di setiap kawasan PKL.
Aktivitas berdagang dapat berlangsung selama enam hingga delapan jam. Namun, setiap titik harus memiliki pola waktu yang pasti agar kawasan dapat kembali bersih dan berfungsi normal setelah kegiatan perdagangan selesai.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih dan pulang bersih,” ucapnya.
Pola penataan tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan Kota Bandung, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan, hingga Pasar Kiaracondong.
Di kawasan Lengkong Kecil, misalnya, para pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 18.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Dengan sistem tersebut, kawasan dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan pada waktu tertentu tanpa menghilangkan fungsi ruang publik secara permanen.
PKL Boleh Berjualan, Tapi Harus Ikut Penataan
Farhan menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melarang masyarakat mencari penghasilan sebagai pedagang kaki lima.
Namun, para PKL harus mampu mengatur aktivitasnya dan mengikuti sistem penataan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ujar Farhan.
Ia juga menegaskan ruang publik tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal maupun lokasi penyimpanan gerobak dan perlengkapan berdagang secara permanen.
Penataan tersebut dilakukan agar fungsi jalan, trotoar, dan fasilitas umum tetap dapat digunakan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
Farhan Larang Pungli terhadap PKL
Dalam penataan PKL, Farhan juga meminta camat, lurah, hingga ketua RW untuk tidak melakukan pungutan liar kepada para pedagang.
Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan dengan dalih uang sewa maupun biaya keamanan yang justru membebani pedagang.
Pengawasan terhadap aktivitas PKL diperlukan agar proses penataan tidak disertai praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Tak Ada Kompromi untuk Bangunan di Trotoar dan Saluran Air
Penataan juga menyasar berbagai bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air.
Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan permanen atau semi permanen yang mengganggu hak pejalan kaki maupun menghambat sistem drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” tegasnya.
Ia meminta seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air untuk dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lainnya yang berpotensi menghambat aliran drainase.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan siapa yang menggunakan bangunan atau fasilitas tersebut.
PKL Jual Minol dan Tramadol Akan Ditindak
Selain persoalan tata ruang, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang yang menjual barang-barang ilegal atau berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Farhan menegaskan pihaknya akan menindak PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara melanggar ketentuan maupun obat-obatan terlarang seperti tramadol.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.
Menurut Farhan, penataan PKL tidak hanya berkaitan dengan estetika dan tata ruang kota, tetapi juga menyangkut ketertiban serta keamanan masyarakat.
Kolaborasi Semua Pihak Dibutuhkan
Farhan menilai keberhasilan penataan PKL membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah Kota Bandung tidak dapat bekerja sendiri karena keterbatasan jumlah personel dan peralatan dalam melakukan pengawasan di seluruh wilayah.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Penataan PKL diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat untuk mencari nafkah dan kebutuhan menjaga fungsi fasilitas umum di Kota Bandung.***
Editor : JakaPermana

