Farhan Tegaskan Penertiban PKL Bandung Tak Disertai Relokasi dan Kompensasi
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penertiban PKL tidak disertai relokasi maupun kompensasi. Opsi tempat usaha masih harus dibahas lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung tidak disertai relokasi maupun kompensasi. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Farhan mengatakan, pemerintah tetap membuka ruang pembahasan apabila terdapat pihak yang menawarkan lokasi usaha baru bagi PKL terdampak. Namun, skema tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Jadi begini, kalau penertiban PKL itu kan sudah jelas di Perda. Tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” kata Farhan, Rabu (12/8/2026).
Opsi relokasi PKL Harus Dibahas
Farhan menanggapi munculnya opsi relokasi bagi PKL yang terdampak penertiban, termasuk kemungkinan pemanfaatan lokasi tertentu seperti Bandung Trade Mall (BTM).
Menurutnya, apabila memang tersedia tempat relokasi, para PKL perlu melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola lokasi tersebut.
“Apabila memang ada relokasi seperti yang disampaikan oleh Pj Sekda Provinsi kemarin di Kiaracondong, itu silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” ujarnya.
Farhan mengingatkan, pemindahan PKL ke tempat baru juga memiliki konsekuensi biaya. Salah satunya adalah kewajiban membayar sewa dan biaya operasional.
“Problemnya kalau masuk ke BTM, bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan membayar biaya servis bulanan,” katanya.
Menurut Farhan, persoalan tersebut perlu dikaji karena karakteristik usaha PKL berbeda dengan pelaku usaha yang sejak awal sudah memiliki struktur biaya untuk menyewa dan memelihara tempat usaha.
“Sedangkan kita tahu, teman-teman PKL itu bukanlah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk menyewa dan memelihara tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” tuturnya.
Farhan Sambut Opsi Lahan Jaswita
Terkait adanya kemungkinan pemanfaatan lahan milik Jaswita sebagai tempat usaha bagi PKL, Farhan menyambut baik wacana tersebut.
Ia berharap opsi tersebut benar-benar dapat direalisasikan apabila memang tersedia lokasi yang sesuai dan tidak menambah beban para pedagang.
“Bahwa pak sekda mengatakan ada solusi dengan tanah dari Jaswita. Ya, saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya,” ucap Farhan.
Namun, ia menegaskan solusi tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Selain itu, skema tersebut dinilai masih bersifat sementara.
“Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” katanya.
UMKM Center Bukan untuk relokasi PKL
Farhan juga menyoroti wacana menempatkan PKL terdampak di UMKM Center. Menurutnya, opsi tersebut belum tentu tepat karena tujuan pembangunan UMKM Center adalah mendorong pertumbuhan usaha masyarakat di kawasan setempat.
“UMKM center itu kan pada dasarnya kita ingin mengembalikan konsep, bahwa bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” jelasnya.
Karena itu, memindahkan PKL dari kawasan lain ke UMKM Center dikhawatirkan justru menggeser keberadaan pelaku usaha lokal.
“Kalau kita memindahkan PKL dari luar masuk ke dalam UMKM center sebuah wilayah, bisnis warga setempat justru tersingkir,” ujarnya.
Farhan menilai kondisi tersebut dapat membuat tujuan pembangunan UMKM Center tidak tercapai.
“Jadi, maksud dan tujuan dari UMKM centernya malah tidak tercapai,” katanya.
Farhan Dorong PKL Masuk Pasar
Sebagai alternatif, Farhan mendorong para PKL untuk masuk ke pasar dan mulai memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur biaya usaha.
Menurutnya, biaya sewa tempat dapat diperhitungkan dalam harga jual dan modal kerja sehingga keberlangsungan usaha tetap dapat terjaga.
“Pada dasarnya, para PKL itu didorong untuk masuk ke pasar dan membayar sewa. Biaya sewa tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam struktur harga jual barang sebagai bagian dari modal kerja. Mau tidak mau, memang seperti itu,” tandas Farhan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menata ruang publik sekaligus mendorong aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.***
Editor : JakaPermana

