Dedi Mulyadi Pastikan PKL Kiaracondong Terdampak Penertiban Dapat Bantuan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan PKL terdampak penertiban Kiaracondong akan didata dan mendapat solusi usaha agar tetap bisa mencari nafkah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, tidak hanya menjadi upaya menata ruang publik, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan ekonomi warga terdampak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan para pedagang yang kehilangan lapak akibat penertiban tidak akan ditinggalkan tanpa solusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah menerima keluhan dari seorang pedagang perempuan yang meminta kompensasi atas pembongkaran tempat usahanya.
Menurut Dedi, pemerintah akan melakukan pendataan secara menyeluruh untuk menentukan bentuk bantuan maupun solusi usaha yang tepat bagi para pedagang terdampak.
“Urusan kompensasi kita beresin, Teh. Selama ini juga kita selalu membereskan, memberikan uang untuk berusaha. Pada jenis pekerjaan atau pada jenis usaha yang baru. Santai aja nanti didata,” ujar Dedi, Selasa (11/8/2026).
Penataan Kiaracondong Bukan Sekadar Penertiban
Dedi menegaskan, penataan kawasan Kiaracondong bukan semata-mata tindakan penegakan aturan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija) yang selama bertahun-tahun digunakan di luar peruntukannya.
Menurutnya, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas perdagangan telah memicu kesemrawutan sekaligus menurunkan kualitas lingkungan perkotaan.
“Bukan kepemilikannya. Peruntukannya. Kalau badan jalan trotoar. Memang peruntukannya untuk jalan. Dan untuk pejalan kaki di trotoar. Menimbulkan kekumuhan,” ucapnya.
Dedi mengatakan Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat tidak bisa terus membiarkan kondisi ruang publik yang semrawut berlangsung selama puluhan tahun.
Penataan kawasan, kata dia, ditujukan untuk menghadirkan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memiliki ruang publik yang dapat digunakan sesuai fungsinya.
“Kemudian Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. Kelihatan kumuh berpuluh-puluh tahun loh. Ini berlangsung. Nah sekarang kita teh mau pengen Bandung teh bersih, tertata rapi indah. Jalannya lebar, halus, trotoarnya bersih, lampu-lampu PJU-nya terang. Masyarakatnya tertib dan tertata, bebas dari kejahatan,” katanya.
Sekitar 150 PKL terdampak penertiban
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar dan PKL di sepanjang koridor Kiaracondong, mulai dari kawasan Cicadas hingga sekitar Puskesmas Kiaracondong, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 150 pedagang terdampak operasi penataan tersebut.
Untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi, pemerintah menyiapkan skema relokasi agar para pedagang tetap memiliki ruang usaha yang legal dan lebih layak.
Salah satu lokasi yang disiapkan yakni kios di Pasar Bandung Trade Mall (BTM). Terdapat sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan untuk menampung pedagang hasil relokasi.
Pemerintah Siapkan Relokasi dan Pendampingan
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman sebelumnya menegaskan, penertiban merupakan implementasi arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
“Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” terang Herman.
Meski demikian, Herman mengakui penertiban memiliki konsekuensi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.
Karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan ketegasan dalam penataan ruang dengan pendekatan kemanusiaan.
“Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berjualan, yang selama ini berjualannya di bahu jalan, berjualannya di trotoar. Hari ini kita tertibkan,” ucapnya.
Dengan adanya pendataan, relokasi, serta kemungkinan bantuan usaha, pemerintah berharap para PKL terdampak tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonomi tanpa kembali menggunakan ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan dan pejalan kaki.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menata wajah Kota Bandung agar lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.***
Editor : JakaPermana

