SPN Jabar Akan Gelar Aksi di Gedung Sate 30 Oktober, Desak Kenaikan Upah Minimum 8,5–10,5 Persen

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat bakal menggelar aksi besar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada 30 Oktober 2025.

SPN Jabar Akan Gelar Aksi di Gedung Sate 30 Oktober, Desak Kenaikan Upah Minimum 8,5–10,5 Persen

INILAHKORAN, Bandung – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat bakal menggelar aksi besar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada 30 Oktober 2025.

Aksi ini digelar untuk menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, hingga saat ini buruh belum mendapat kepastian apakah pemerintah akan menyesuaikan penetapan upah 2026 dengan putusan MK tersebut atau tidak.

“Kami enggak bisa menunggu ketidakpastian. Makanya tanggal 30 nanti kami turun menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi ini serentak di seluruh Indonesia, dan SPN Jawa Barat akan fokus di Gedung Sate,” ujar Dadan dikutip Selasa 28 Oktober 2025.

Menurut Dadan, tuntutan kenaikan 8,5–10,5 persen tersebut sudah melalui perhitungan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi, serta indeks tertentu yang diatur dalam keputusan MK.

“Kami minta kenaikan minimal 8,5 sampai 10,5 persen. Sekarang pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,6 persen, inflasi 2,3 persen, dan indeks tertentu sekitar 1,3 persen. Jadi totalnya memang di kisaran 8,5 sampai 10,5 persen,” jelasnya.

Meski begitu, Dadan menilai pemerintah kerap kali tidak mengakomodasi tuntutan buruh dalam penetapan upah minimum. Ia berharap kali ini pemerintah benar-benar menjalankan putusan MK secara maksimal, tanpa menambah formula baru yang justru melemahkan posisi buruh.

“Kalau kenaikan di bawah 8,5 persen, buruh pasti kesulitan. Karena inflasi dari 2024 ke 2025 sudah naik, sementara upah itu baru akan berlaku di 2026. Jadi daya beli buruh bisa makin tertekan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dadan juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan penerapan upah sektoral dan struktur skala upah yang selama ini cenderung diabaikan. Ia menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang, sementara pekerja yang sudah menikah atau memiliki masa kerja lebih dari satu tahun harus mendapat penghitungan berbeda.

“Upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang. Keputusan MK sudah jelas: upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak. Maka upah sektoral dan struktur skala upah harus diterapkan di setiap perusahaan,” tegasnya.

Dadan menambahkan, struktur skala upah baru tersebut harus ditetapkan tahun ini untuk diberlakukan pada 2026, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK Nomor 168/2023.

“Harus mengacu pada itu, jangan bikin formula baru lagi seperti dulu. Sekarang jelas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dua-duanya jadi dasar pembahasan kenaikan upah,” pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti