SPN Jabar Minta UMP 2027 Tetap Mengacu PP 49, KHL Rp4,1 Juta Jadi Sorotan
SPN Jabar mendorong UMP 2027 tetap mengacu PP 49 Tahun 2025 dan meminta pemerintah mempertimbangkan KHL sebesar Rp4,12 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mendorong pemerintah tidak perlu menunggu Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dapat menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Menurutnya, penggunaan regulasi tersebut merupakan pilihan realistis untuk menjamin kepastian hukum.
"Kalau menurut saya, ya sudah pakai PP 49 saja," ujar Dadan saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (4/11/2026).
Dadan mengatakan, perbedaan rentang indeks tertentu dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan draf Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlalu signifikan.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang indeks tertentu berada pada angka 0,5 hingga 0,9. Sementara itu, draf regulasi baru memuat rentang indeks 0,5 hingga 1.
"Kalau kita mengacu kepada undang-undang ketenagakerjaan yang baru, kita masih belum keluar draf isinya. Tapi kalau kita lihat dari draf yang kemarin dirilis sebelum disahkan, indeks tertentu itu kan kalau di PP 49 0,5 sampai 0,9. Kalau yang di pelindungan itu kan 0,5 sampai dengan 1," katanya.
SPN Jabar Soroti Kesenjangan Upah dan KHL
Selain formula penghitungan, SPN Jawa Barat meminta pemerintah tidak mengabaikan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menentukan besaran upah minimum.
Dadan menyoroti kesenjangan antara standar kebutuhan hidup dan upah minimum di sejumlah daerah Jawa Barat. Berdasarkan angka KHL yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan hidup layak di Jawa Barat berada di kisaran Rp4,122 juta.
Sementara itu, masih terdapat daerah dengan upah minimum di kisaran Rp2 juta, seperti Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Dadan, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan serius dalam perundingan pengupahan 2027. Penyesuaian upah, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada formula kenaikan, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
"Kalau pun nanti keluar regulasi baru, kan kalau kita melihat undang-undang baru ada bicara KHL juga, kebutuhan hidup layak. Tidak hanya bicara formulasi saja," ucapnya.
Sorotan SPN tersebut sejalan dengan tuntutan kalangan buruh Jawa Barat yang sebelumnya meminta UMP 2027 ditetapkan sebesar 100 persen KHL atau Rp4.122.871.
Editor : Ahmad Sayuti

