Tak Ada Salahnya Kapolri Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J

Motif pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua, dipertanyakan Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendak dengan Kapolri.

Tak Ada Salahnya Kapolri Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (antara)

INILAH, Jakarta – Motif pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua, dipertanyakan Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendak dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8).

Adies Kadir, Anggota Komisi III DPR RI dengan tegas mempertanyakan motif dugaan pembunuhan berencana itu kepada Kapolri. "Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip antara.

Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat. "Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.

Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Baca Juga : Inilah Pesan Ferdy Sambo kepada Kak Seto

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga. "Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo Sigit.

Halaman :


Editor : tantan