Bandung Raya

Tak Lagi Adaptable, Pemda KBB Bakal Ubah Perbup No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030, sekaligus bentuk pernyataan bahwa Pemda Bandung Barat siap melawan stunting.

"Perbup Nomor 53 Tahun 2019 sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini. Sebab, sudah ada Perpres No. 71 Tahun 2021  dan Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia," kata PLH Sekda Kab. Bandung Barat, Asep Wahyu.

Baca Juga : Kredit Fiktif BRI Bandung Bermodus Bansos, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

"Oleh karenanya perlu adanya penyesuaian legal formal tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di KBB," sambungnya.

Ia menyebut, ada beberapa hal mendasar yang membuat Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru, antara lain tidak adanya target dan sasaran yang jelas serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa.

Sementara, dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail.

Baca Juga : Terima Pelimpahan Kasus Mutilasi, Kejati Jabar Masih Analisa Berkas

"Dengan adanya revisi terhadap Perbup No. 53 Tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun," sebutnya.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti