Tak Siap dengan Jawaban, Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara di KBB Kembali Temui Jalan Buntu

Sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menemui jalan buntu.

Tak Siap dengan Jawaban, Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara di KBB Kembali Temui Jalan Buntu

INILAHKORAN, Ngamprah - Sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, dalam fakta persidangan para terlapor belum siap memberikan jawaban dan membawa data sandingan dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan di Sekretariat Bawaslu KBB, Senin 4 Maret 2024.

Alhasil, Bawaslu KBB bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Alhamdulillah sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang tadinya digelar pada 1 Maret 2024 dan diundur pada hari ini Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan. Tadi pembukaan sudah berjalan dengan segala permohonan juga telah kita sampaikan terkait adanya dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Caleg DPR RI," kata salah seorang pelapor, Rizsal Epani HM saat ditemui usai sidang pemeriksaan.

Kendati demikian, sidang pemeriksaan terpaksa harus dilanjutkan pada Selasa 5 Maret 2024 lantaran pihak terlapor tidak siap dengan jawabannya dikarenakan tuntutan kinerja mereka juga panjang.

"Kami selaku pelapor secara nurani karena ini penanganannya admistrasi cepat dan ini masalahnya ke agregasi atau hasil perolehan suara yang akan mengakibatkan dampak dan bahan pleno di provinsi," jelasnya.

Secara pribadi, Rizsal mengaku kecewa dengan jawaban terlapor dalam fakta persidangan. Padahal, dalam undangan yang diberikan Bawaslu KBB sudah dimintakan terkait bahan untuk dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

"Terlapor tidak siap dan tidak membawa C Plano, salinan atau data sandingan yang bisa diakses publik," ucapnya.

Tak hanya itu, ungkap Rizsal, dalam sidang pemeriksaan kedua tersebut pihak menyampaikan kembali adanya penambahan TPS yang diduga melakukan pergeseran suara.

"Kalau jumlah laporan pertama ada sekitar 300 an lebih TPA dan sekarang sudah bertambah sekitar 500 an," ungkapnya.

Rizsal menyebut, semua bukti sudah diserahterimakan kepada majelis dan apapun hasilnya ini bakal jadi pertimbangan agregasi siapa yang menjadi juara di internal.

"Saya yakin Bawaslu ini bakal jadi benteng terakhir bagi mereka ingin bermain-main dengan demokrasi," ucapnya.

Disinggung terkait apakah ada keterlibatan pihak lain atau ada unsur kesengajaan dalam dugaan pergeseran suara ini, Rizsal menyebut, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Namun, ada fakta persidangan yang sudah pihaknya laporkan melalui badan yang sudah ditunjuk oleh negara tersebut.

"Nanti majelis yang memutuskan. Kita belum bisa berstatmen apakah ada unsur kesengajaan dan lainnya," sebutnya.

Menurutnya, kalau soliditas dari PPK ini dibangun dengan baik, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat lantaran PPK memiliki kesekretariatan yang bisa saling membagi tugas.

"Kita sangat kecewa, ini sudah kedua kali. Secara lisan dan tulisan mereka tidak siap. Tapi, kita sangat siap dengan apa yang kita laporkan. Bahkan kalau disuruh menunggu kita akan siap," tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 kembali mencuat ke permukaan dan menyeret sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu terungkap usai sejumlah warga membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB akan adanya dugaan pengalihan suara salah seorang caleg DPR RI.

"Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang kita sampaikan pada Rabu 27 Februari 2024," kata salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Jumat 1 Maret 2024.

Tatang menjelaskan, ketika selesai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pihaknya menemukan adanya hal-hal yang diduga pelanggaran di mana ada pergeseran suara pada C1, D dan lampirannya.

"Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat," jelasnya.

"Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pemindahan suara dari partai ke salah seorang caleg," sambungnya.

Di tempat yang sama, pelapor lainnya Rizsal Epani HM menambahkan, adanya pelanggaran ini diduga karena mekanisme yang tidak sesuai.

"Ada sekitar 350 an TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan," ucapnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana