Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Dijadwalkan Besok, Bawaslu KBB Minta PPK Siapkan Bahan dan Jawaban 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Caleg DPR RI.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pergeseran Suara Dijadwalkan Besok, Bawaslu KBB Minta PPK Siapkan Bahan dan Jawaban 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Caleg DPR RI./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Caleg DPR RI.

Pasalnya, hal itu dilakukan lantaran pada sidang pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Senin 4 Maret 2024 pihak terlapor tidak bisa memberikan jawaban dan bahan yang harus dibawakan sebagaimana tertuang dalam undangan yang diberikan Bawaslu KBB sebelumnya.

"Agenda hari ini sesuaikan dengan undangan kita kemarin. Kami kirimkan kembali undangan secara patut sesuai mekanisme. Tapi ternyata para terlapor dugaan pelanggaran ini tidak siap," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi saat ditemui, Senin 4 Maret 2024.

Riza menjelaskan, sidang pemeriksaan ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 1 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu pihaknya bakal memberikan kesempatan sesuai dengan agenda.

"Karena agenda rekapitulasi tingkat provinsi itu akan dilaksanakan minggu ini, maka kita hanya akan berikan kesempatan satu hari terkait dengan sidang lanjutan jawaban dari pihak terlapor," jelasnya.

"Jadi besok jam 13.00 WIB agendanya itu jawaban terlapor," ucapnya.

Menurutnya, ketidaksiapan para terlapor dalam memberikan jawaban pada sidang pemeriksaan hari ini lantaran mereka tidak siap dalam hal data. Padahal, dalam surat undangan yang dikirim pada 1 Maret 2024 pihaknya sudah memberikan masukan agar pada sidang pemeriksaan hari ini mereka membawa semua bahan terkait dugaan pelanggaran.

"Mereka beralasan tidak menjawab karena tidak menyiapkan data meskipun dalam undangan yang kami berikan sudah ada masukan agar menyiapkan semua bahan," tuturnya.

"Kita audah berikan kesempatan kepada mereka untuk menimbang," sambungnya.

Namun, sambung Riza, jika mereka kembali tidak membawa berkas atau tidak bisa menjawab sidang pemeriksaan bakal tetap berjalan.

"Intinya di fakta persidangan seperti itu, bahwa pihak terlapor belum siap memberikan jawaban," ujarnya.

Tak hanya itu, ungkap Riza, dalam sidang pemeriksaan hari ini pelapor kembali memberikan bukti adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan pelanggaran.

"Tadi ada penambahan dari pelapor dan kita terima setelah sidang ditutup. Sekarang sedang dihitung," imbuhnya.

Disinggung terkait petitum atau tuntutan dari pelapor, Riza menuturkan, pihak pelapor ingin terlapor mengembalikan jumlah suara sesuai dengan yang ada di C1.

"Ketika ada peserta Pemilu yang dirugikan kami sangat terbuka untuk menerima laporan. Silahkan laporkan sesuai persyaratan dan kita akan tindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, dalam fakta persidangan para terlapor belum siap memberikan jawaban dan membawa data sandingan dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan di Sekretariat Bawaslu KBB, Senin 4 Maret 2024.

Alhasil, Bawaslu KBB bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Alhamdulillah sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang tadinya digelar pada 1 Maret 2024 dan diundur pada hari ini Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan. Tadi pembukaan sudah berjalan dengan segala permohonan juga telah kita sampaikan terkait adanya dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Caleg DPR RI," kata salah seorang pelapor, Rizsal Epani HM saat ditemui usai sidang pemeriksaan.

Kendati demikian, sidang pemeriksaan terpaksa harus dilanjutkan pada Selasa 5 Maret 2024 lantaran pihak terlapor tidak siap dengan jawabannya dikarenakan tuntutan kinerja mereka juga panjang.

"Kami selaku pelapor secara nurani karena ini penanganannya admistrasi cepat dan ini masalahnya ke agregasi atau hasil perolehan suara yang akan mengakibatkan dampak dan bahan pleno di provinsi," jelasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana