Tanggapi Kasus Korupsi Dana Bencana di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan: Awas Hukum Karma!
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akhirnya menanggapi dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi BTT bencana alam itu adalah S (53) dan SS (42).
Kejaksaan Negeri Cibinong menyebutkan S adalah mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Sedangkan SS merupakan pegawai kontrak di badan yang sama.
Menurut perhitungan mandiri Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong dan dengan dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, keduanya dianggap telah membuat keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.
“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka atas nama S dan SS atas dugaan tipikor bantuan bencana alam atau BTT pada tahun anggaran 2017 lalu,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
Ia melanjutkan kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengam ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun atau 1 sampai 20 tahun. ***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

