Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo Gugat Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa kasus korupsi lahan bandung zoo, Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya.
gugatan terhadap wali kota bandung dan Pemkot Bandung tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Raden Bisma Bratakusuma sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan kebun binatang Bandung bersama Sri, keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Bandung Zoo.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, selain Bisma, pihak penggugat juga mencakup Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya, Yayasan Margasatwa yang diketuai Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung,” kata Sulhan, Rabu (27/8/2025). 27 Agustus 2025
Menurut Sulhan, gugatan itu terkait sertifikat hak guna pakai (HGP) lahan kebun binatang yang sejak lama menjadi objek sengketa antara yayasan dan Pemkot Bandung. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai pokok perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya menetapkan Bisma dan Sri sebagai tersangka pada 25 November 2024. Keduanya ditahan atas dugaan menguasai lahan milik Pemkot Bandung tanpa membayar sewa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kala itu menjelaskan bahwa lahan seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bandung sejak 2005. Aset tersebut disewakan kepada YMT untuk operasional kebun binatang, dengan perjanjian berakhir pada 30 November 2007.
Namun, setelah masa sewa habis, yayasan tetap menguasai lahan tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah. Bahkan, pada periode 2017–2020, Sri dan Bisma disebut menerima uang sewa dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Pada 21 Januari 2022, terjadi perubahan kepengurusan YMT. Sri ditunjuk sebagai ketua pembina, sementara Bisma menjabat ketua pengurus. Meski demikian, yayasan tetap tidak menyetorkan kewajiban sewa, yang menurut Kejati Jabar menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 miliar.
Bisma dan Sri dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di PN Bandung. Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Editor : Ahmad Sayuti
