Risalah

Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya

Ilustrasi/Net

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi piringnya. Hendaknya ia tetap menikah. Karena sesungguhnya Allah sudah tetapkan rezeki kepadanya” (HR. Muslim no.1408).

Dalam riwayat lain:

وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined variable $baca_slug1

Filename: post_amp/_amp_post.php

Line Number: 151

Backtrace:

File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/views/post_amp/_amp_post.php
Line: 151
Function: _error_handler

File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/controllers/Amp_controller.php
Line: 398
Function: view

File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/controllers/Amp_controller.php
Line: 114
Function: post

File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/index.php
Line: 325
Function: require_once

Baca Juga :

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi bejananya” (HR. Bukhari no.2723).

Ustaz Yulian Purnama dalam artikelnya di muslimah.or.id membagi Hadits-hadits di atas mencakup tiga perkara:

1. Calon istri kedua terlarang untuk memberi syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya

Baca Juga :

Oleh karena itulah, imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari membawakan hadits ini dalam bab:

Halaman :

Editor : Bsafaat