Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya
“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi piringnya. Hendaknya ia tetap menikah. Karena sesungguhnya Allah sudah tetapkan rezeki kepadanya” (HR. Muslim no.1408).
Dalam riwayat lain:
وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $baca_slug1
Filename: post_amp/_amp_post.php
Line Number: 151
Backtrace:
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/views/post_amp/_amp_post.php
Line: 151
Function: _error_handler
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/controllers/Amp_controller.php
Line: 398
Function: view
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/controllers/Amp_controller.php
Line: 114
Function: post
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/index.php
Line: 325
Function: require_once
“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi bejananya” (HR. Bukhari no.2723).
Ustaz Yulian Purnama dalam artikelnya di muslimah.or.id membagi Hadits-hadits di atas mencakup tiga perkara:
1. Calon istri kedua terlarang untuk memberi syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya
Oleh karena itulah, imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari membawakan hadits ini dalam bab:
Halaman :
Editor : Bsafaat