Risalah

Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya

Ilustrasi/Net

ADA satu perbuatan tercela yang dilarang keras Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kaitannya, dengan keutuhan rumah tangga orang lain.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاقَ أُخْتِها، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَها، فإنَّما لها ما قُدِّرَ لَها

Baca Juga : Virus Mulut Lahir dan Batin

“Tidak halal seorang wanita menuntut suaminya untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mengosongkan piringnya. Karena bagi dia sudah ada rezeki tersendiri yang ditetapkan oleh Allah” (HR. Bukhari no. 5152, Muslim no.1408).

Dalam riwayat lain:

ولا تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاقَ أُخْتِها لِتَكْتَفِئَ صَحْفَتَها ولْتَنْكِحْ، فإنَّما لها ما كَتَبَ اللَّهُ لَها

Baca Juga : Kisah Epidemi Unta di Zaman Nabi Shaleh

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi piringnya. Hendaknya ia tetap menikah. Karena sesungguhnya Allah sudah tetapkan rezeki kepadanya” (HR. Muslim no.1408).

Halaman :

Editor : Bsafaat