Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya
Dalam riwayat lain:
وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا
“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi bejananya” (HR. Bukhari no.2723).
Baca Juga : Hikmah Pandemi Covid-19 Bagi Umat Islam
Ustaz Yulian Purnama dalam artikelnya di muslimah.or.id membagi Hadits-hadits di atas mencakup tiga perkara:
1. Calon istri kedua terlarang untuk memberi syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya
Oleh karena itulah, imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari membawakan hadits ini dalam bab:
باب الشروط التي لا تحل في النكاح
Halaman :
Editor : Bsafaat