Risalah

Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya

Ilustrasi/Net

Dalam riwayat lain:

وَلَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi bejananya” (HR. Bukhari no.2723).

Baca Juga : Hikmah Pandemi Covid-19 Bagi Umat Islam

Ustaz Yulian Purnama dalam artikelnya di muslimah.or.id membagi Hadits-hadits di atas mencakup tiga perkara:

1. Calon istri kedua terlarang untuk memberi syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya

Oleh karena itulah, imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari membawakan hadits ini dalam bab:

باب الشروط التي لا تحل في النكاح

Editor : Bsafaat