Tersangka KDRT Armor Toreador Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Kini, tersangka dugaan KDRT Armor Toreador ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong. Hal itu diputuskan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka KDRT Armor Toreador Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Usai dinyatakan tahap dua, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengambil alih wewenang penahanan. Untuk itu tersangka KDRT Armor Toreador ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong dan tidak lagi ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kini, tersangka dugaan KDRT Armor Toreador ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong. Hal itu diputuskan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Usai dinyatakan tahap dua, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengambil alih wewenang penahanan. Untuk itu tersangka KDRT Armor Toreador ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong dan tidak lagi ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor. 

"Hari ini kami menyatakan tahap dua dan menitip tahan tersangka Armor Toreador ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat 11 Oktober 2024.

Agung menuturkan, rekaman closed circuit television (CCTV) tidak dijadikan alat bukti.

Namun hal itu tak berpengaruh karena aparat penegak hukum memiliki alat bukti lainnya yaitu keterangan dua orang saksi yang mengetahui kejadian dugaan KDRT, handphone milik Armor Toreador Gustifants, seprai dan bad cover.

"Walaupun tidak dijadikan alat bukti, namun korban Cut Intan Nabila akan menunjukkan alat bukti rekaman CCTV ke persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong," tutur Agung.

Pria asli Kabupaten Gianyar, Bali ini pun berharap perkara KDRT yang menjadi perhatian masyarakat luas atau netizen ini akan segera bersidang di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami tinggal menunggu kabar, kapan waktu sidangnya dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong," harapnya. 

Informasi yang dihimpun inilahkoran.id, rersangka Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis kepada tersangka ATG, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak, dimana ancaman hukumannya bisa 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Doni Ramdhani