Warga Diharapkan Gunakan Hak Pilihnya, KPU Kota Bogor Mulai Buka Layanan Pindah Memilih
KPU Kota Bogor sudah memulai layanan pindah memilih. Layanan itu diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - KPU Kota Bogor sudah memulai layanan pindah memilih. Layanan itu diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin mengatakan, bagi masyarakat yang masuk sebagai pemilih dapat mengajukan layanan pindah memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau di kantor KPU.
"Ya, layanan pindah memilih sudah mulai berjalan. Mulainya sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah ada yang mengajukan, baik melalui PPS, PPK, ataupun KPU," ungkap Dian kepada wartawan.
Dian melanjutkan, layanan pindah memilih ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan dalam dua periode. Pertama, layanan H-30 yang berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024.
Pada periode ini, pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
"Kedua, layanan H-7 yang dibuka dari 29 Oktober hingga 20 November 2024. Pada periode ini, pindah memilih diperuntukkan bagi mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana, atau sedang menjadi tahanan," tuturnya.
Dian menjabarkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, antara lain untuk Penyandang disabilitas yaitu surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah. Kedua rehabilitasi narkoba, surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.
"Ketiga bekerja di luar domisili dengan membawa surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) terbaru. Keempat tugas belajar Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah. Lima, pindah domisili dengan persyaratan Fotokopi KTP-el atau KK terbaru. Enam yaitu pendamping pasien rawat inap dengan persyaratan surat pernyataan pendamping rawat inap," bebernya.
Dian menambahkan, tujuh yang menjalani rawat inap dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, delapan bertugas di tempat lain syaratnya surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, sembilan tertimpa bencana surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.
"Terakhir yang ke 10, menjadi tahanan rutan/lapas, surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. Dengan layanan ini, KPU berharap seluruh warga Kota Bogor dapat menggunakan hak pilihnya meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

