Tindak Lanjut Arahan Presiden Soal Pendidikan Gratis, Mendikdasmen Bahas Nasib Guru
Tidak hanya melanjutkan arahan pendidikan gratis dari Presiden Prabowo, Mendikdasmen juga bahas soal gaji guru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Program Pendidikan Gratis sejak taman kanak-kanak (TK) hingg perguruan tinggi negeri (PTN) saat ini gengah dibuat Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema pendidikan gratis.
Di mana pendidikan gratis sejak TK hingga PTN ini dilakukan sebagai penguatan akses sekaligus kualitas layanan pendidikan nasional.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” jelas Mendikdasmen Muti.
Penguatan layanan pendidikan tersebut, didukung pula melalui penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana BOS, nantinya akan diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, PIP diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu.
“Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP," kata Muti.
Dia melanjutkan, "untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun."
Selain pembiayaan untuk murid, pemerintah juga memperkuat dukungan bagi guru, yang salah satunya guru PNS pada sekolah negeri dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS, dengan alokasi hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.***
Editor : Irma Nurfajri

