Tindak Tegas Masalah Sampah di Pasar Caringin, Intruksi Wali Kota Siap Diterbitkan

Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah di Pasar Caringin. Setelah memberikan sanksi kepada pengelola pasar, pemkot dan pemprov membantu proses pengangkutan.

Tindak Tegas Masalah Sampah di Pasar Caringin, Intruksi Wali Kota Siap Diterbitkan
“Kita sudah berikan sanksi ke pihak pengelola sampah di Pasar Caringin. Kita juga bantu pengangkutan bersama Pemprov Jabar. Mereka harusnya dipaksa untuk pengolahan sampah secara mandiri,” kata Kabid PPLB 3 DLH Kota Bandung Salman Faruq, Rabu 7 Mei 2025. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah di Pasar Caringin. Setelah memberikan sanksi kepada pengelola pasar, pemkot dan pemprov membantu proses pengangkutan.

“Kita sudah berikan sanksi ke pihak pengelola sampah di Pasar Caringin. Kita juga bantu pengangkutan bersama Pemprov Jabar. Mereka harusnya dipaksa untuk pengolahan sampah secara mandiri,” kata Kabid PPLB 3 DLH Kota Bandung Salman Faruq, Rabu 7 Mei 2025.

Pemkot Bandung akan segera menerbitkan intruksi wali kota kepada tiga kecamatan sekitar yaitu Kecamatan Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, dan Bandung Kulon agar warganya tidak lagi membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) Pasar Caringin.

Usai instruksi diterbitkan nantinya akan dipasang baliho besar di pintu masuk Pasar Caringin yang berisi larangan membuang sampah sembarangan. Selain itu, pihaknya bakal menentukan titik kumpul sampah bagi warga, di mana sampah akan diangkut armada kota melalui koordinasi RW setempat.

“TPS itu adalah tanggung jawab kawasan pengelola pasar, bukan untuk sampah rumah tangga dari warga sekitar. Nantinya, sebagian sampah dari kawasan tersebut akan dikirim untuk diolah di Cicukang Holis serta di Bandung Kulon yang kini memiliki tambahan mesin insinerator sesuai arahan Wali Kota Bandung," ucapnya.

Salman menambahkan, sebagai bentuk pengawasan. DLH akan mengadakan piket 24 jam di sekitar lokasi, yang dikendalikan aparat kewilayahan dan Forkopimcam serta didukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi sampah dari luar wilayah terutama dari luar Kota Bandung yang dibuang secara ilegal ke Pasar Caringin. Ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan bersih, tertib dan bebas dari praktik pembuangan sampah liar," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani